Contoh Hibah Yang Pernah Diterima Indonesia Dan Penggunaan Dana Hibah Tersebut. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hibah ini. Pemanfaatan dana hibah tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan nantinya akan disalurkan melalui program-program yang akan disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia melanjutkan, program ini merupakan bagian dari proyek Uni Eropa di Asia Tenggara bernama Enhanced ASEAN Regional Integration Support from The EU (ARISE Plus). Dengan masuknya hibah ini, Luky mengatakan realisasi hibah yang tercatat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin bertambah. Per Juli 2018, hibah yang diterima negara sudah mencapai Rp3,27 triliun atau 273,2 persen lebih tinggi dari target APBN yang hanya Rp1,19 triliun. Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan hibah ini sangat berguna bagi penguatan ekonomi kedua negara menjelang Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Uni Eropa dan Indonesia (EU CEPA).
Setelah itu, diharapkan nilai perdagangan kedua wilayah bisa ikut terdongkrak. Sebagai informasi, nilai perdagangan Uni Eropa dan Indonesia di tahun 2017 mencapai US$27,4 miliar. "Saya percaya program ini bisa memberikan manfaat bagi Indonesia, kami harap kerja sama ini bisa lebih meningkat ke depan," katanya. "Bantuan tersebut berjangka lima tahun, dari 2018 hingga 2023 mendatang," terang Luky di Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).
Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat : Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl.
Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip).
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menerima hibah dari Korea Selatan sebesar US$10 juta guna tanggap darurat dan rehabilitasi pascabencana yang melanda Sulawesi Tengah. Pemerintah Korea Selatan di bawah kerangka Kerjasama Strategis Khusus Korea-Indonesia berkomitmen untuk memberikan hibah sebesar US$10 juta guna membantu rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah pascagempa dan tsunami yang terjadi pada 28 September 2018 Ialu.
Dari jumlah tersebut, dana tunai senilai US$1 juta sudah diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sebesar US$ 1,5 juta sudah diberikan sebelumnya pada 11 Oktober 2018, dalam bentuk sumbangan 160 set tenda, dan pengiriman dua pesawat pengangkut militer (C-130 Hercules) pada 8-26 oktober 2018 dan satu pesawat pengangkut militer (C-130 Hercules) pada 9-30 November 2018. Lalu, Indonesia terutama saat ini kepemimpinan dan pemerintahannya sangat berfokus ke pembangunan infrastruktur dan segala kebutuhan untuk mengembangkan industri 4.0," ungkapnya seusai pertemuan bilateral dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Selasa (4/12/2018).
Jadi nanti pihak Korea akan mengikuti apa yang dipersiapkan oleh pemerintah, itu prinsipnya," tegasnya. Dikutip dari keterangan pers yang diterima Bisnis, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengapresiasi hibah tersebut dan berkomitmen untuk menggunakannya dengan sebaik-baiknya. Selain menerima hibah dari Korea Selatan, pemerintah juga mendapatkan dana hibah dari berbagai lembaga internasional seperti Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, Pemerintah Selandia Baru, Jepang dan Jerman. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : dana hibah Gempa Palu.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. (4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri. (5) Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
(2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN. (2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD.
Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C). (2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.