Contoh Hibah Tanah Untuk Masjid. Jika iya, kamu harus membuat surat pernyataan hibah dengan baik dan benar. Isi surat hibah memuat sebuah pernyataan lengkap dengan informasi kedua belah pihak dan jenis barang yang akan dihibahkan.
Surat hibah juga berfungsi sebagai dasar bukti ketika terjadi perselisihan di masa yang akan datang. Menurut Legal Smart Channel, dasar hukum hibah tanah untuk masjid artinya memiliki fungsi sosial atau kepentingan umat.
Dalam melakukan proses hibah, sebaiknya sasaran yang dituju tersebut harus berbadan hukum. Artinya, masjid tersebut berupa ruang lingkup sekretariat atau yayasan yang sudah berbadan hukum.
Hal ini juga sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya sengketa di masa yang akan datang. Tak hanya itu, masjid yang sudah berbadan hukum juga akan lebih mudah menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah.
Namun demikian, proses hibah tanah untuk masjid juga bisa dilakukan seperti biasa. Hanya saja, pastikan proses hibah berupa tanah untuk masjid dilakukan dengan notaris agar memiliki kekuatan hukum tetap. Tanah tersebut atas nama Wawan Hendrawan dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 11.17.28.05.1.02425. Demikian surat hibah ini dibuat di hadapan notaris tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Hibah. Bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sukamanah selanjutnya disebut sebagai Penerima Hibah. Dengan ini, Pemberi Hibah menghibahkan sebidang tanah seluas 100 m² yang terletak di Jl. Bandung dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 13.19.28.07.1.02428, atas nama Dudung kepada Yayasan Sukamanah. Adapun tanah tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid Darussalam di lingkungan Yayasan Sukamanah. Demikian surat hibah ini dibuat di hadapan Notaris dengan sebenarnya, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Masjid yang Tepat. Hibah tanah bisa diberikan kepada masyarakat umum untuk kepentingan sosial seperti masjid.
Dalam membuatnya, anda bisa melihat contoh surat hibah tanah untuk masjid yang tepat. Hal ini untuk mencegah terjadinya tuntutan dari keturunannya di kemudian hari.
Selain itu, pihak penghibah Islam harus mematuhi aturan mengenai batas maksimum pemberian hibah untuk pihak selain ahli warisnya, yakni sebesar 1/3 (satu per tiga) dari seluruh harta pemberi hibah. Pihak Pertama memberikan hibah sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan tanah seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang berada di Jl. 01 RT.07 Lk III, Kelurahan Ciaren, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Setelah mengetahui contoh surat hibah tanah untuk masjid, ada baiknya anda juga mengetahui surat hibah tanah warisan. Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan. Pihak Pertama memberi hibah sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Amir Hamzah Raya No.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sekian info lengkap mengenai contoh surat hibah tanah untuk masjid dan juga surat hibah tanah warisan.
Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat, syarat dan hukum hibah sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris.
Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya.
Bila ia mangkir, maka perjanjian hibah tanah yang dilakukan boleh dibatalkan. Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum kamu memberi atau menerima hibah, ya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak.
Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya. Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam memahami perjanjian hibah secara sah, ya.
RumahCom – Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah seringkali dilakukan untuk kegiatan sosial, misalnya pemilik tanah memberikan tanahnya untuk sebuah lembaga keagamaan, lembaga sosial atau sekolah.
Kadang hibah dalam bentuk barang atau uang juga dilakukan orang tua sebelum meninggal kepada anaknya. Hibah juga bisa dilakukan kakak kandung yang ingin memberikan harta propertinya kepada adik kandungnya. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.
Kali ini Rumah.com akan membahas secara detail pengertian hibah tanah. Jika Anda dalam proses menghibahkan atau menerima hibah tanah, simak informasi berikut ini agar proses pengalihan hibah tanah dapat berjalan lancar. Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat.
Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat. Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain.
Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata.
Definisi ini sesuai dengan pengertian yang dipahami secara umum. Tetapi hibah tidak sesederhana prinsip memberi dan menerima jika bentuk pemberian merupakan uang dengan jumlah besar atau barang yang bernilai tinggi. Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Mau punya rumah dengan legalitas yang jelas dan aman?
Proses pelaksanaan hibah atas tanah dan bangunan tidak jauh berbeda dengan prosedur jual beli. Pertama, hal yang diperlukan adalah tanah dan data pemberi atau penerima hibah. PBB asli selama 5 tahun terakhir berikut STTS (bukti bayar).
Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (jika ada). Jika ada beban hak tanggungan seperti hipotek, lampirkan sertifikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan itu, dilengkapi dengan surat lunas dan surat roya asli dari bank. Dalam hibah tanah, prosesnya perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Jika Anda dihibahkan tanah atau menghibahkan tanah, setelah akta hibah dibuatkan oleh PPAT dan ditandatangani, PPAT perlu mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke kantor pertanahan setempat. Kemudian sampaikan juga pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta izin kepada para pihak yang bersangkutan. Pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan.
Pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan. Dalam pasal 1666 KUHPerdata, pengertian hibah berhubungan dengan suatu persetujuan mengenai seorang penghibah yang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kecuali hibah yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya.
Dasar hukum hibah merujuk Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Sementara melansir laman Putusan Mahkamah Agung, Pasal 1683 KUHPerdata menjelaskan, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata). Mengingat surat hibah tanah menjadi dokumen otentik yang sah, maka pembuatannya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama beberapa saksi yang memenuhi syarat. Soal manfaat, hibah tanah tentu akan berguna bagi masyarakat yang memiliki aset tak bergerak dan ingin diberikan kepada pihak yang tepat. Sementara kepada keluarga seperti anak maupun kerabat dekat, manfaat hibah tanah lebih berdasar pada keamanan aset.
Tanah tersebut atas nama Tri Anggara dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Setyano dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Tanah tersebut atas nama H. Mulawarman dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.