Contoh Hibah Langsung Dalam Negeri. hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Mekanisme pengelolaanlangsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. 99/PMK.05/2017 Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat : Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan : SPTMHL rekening koran.

, permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan : Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah. Revisi DIPA PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Persyaratan revisi DIPA terdiri dari : Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan. Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya. Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri : Hardcopy dan ADK SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM).

Syaratnya adalah Saldo Kas di Kementerian/Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20. dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-.

dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20.

Pengesahan Hibah Langsung bentuk Uang

hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Mekanisme pengelolaanlangsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. 99/PMK.05/2017 Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah; tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; uang yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat. Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q.

Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat : Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan : SPTMHL rekening koran. , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan : Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah. Revisi DIPA PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Persyaratan revisi DIPA terdiri dari : Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan. Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya. Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri : Hardcopy dan ADK SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM).

Syaratnya adalah Saldo Kas di Kementerian/Lembaga dari Hibah tidak boleh bernilai negatif. Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, dikembalikan ke Donor Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20.

dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-.

dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20.

Related Posts

Leave a reply