Contoh Akta Hibah Wasiat Notaris. Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. - Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);.

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.

Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:.

Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Contoh Akta Hibah Wasiat Notaris. Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Apabila terdapat wasiat dari kakek Anda, maka bisa langsung dibuat akta hibah. Akan tetapi dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”) biasa.

Masing-masing untuk point 3 dan 4 dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah.

Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

Contoh Akta Hibah Wasiat Notaris. Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat

J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. Mengenai pembuatan surat wasiat, Pasal 931 KUHPer mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Surat wasiat yang demikian harus seluruhnya ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya (Pasal 932 KUHPer). Sesudah dibuatkan akta van depot dan ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi, dan notaris (Pasal 932 ayat (3) KUHPer), maka surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris (Pasal 933 KUHPer);. 186) menjelaskan bahwa ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh testateur di hadapan notaris.

Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van depot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.

Tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta hibah wasiat

Larasati, Mutiara Ayu (2021) Tanggung jawab notaris terhadap pembuatan akta hibah wasiat tanpa persetujuan suami atau isteri. Dengan peristiwa adanya perkawinan, maka akan mendatangkan suatu hubungan hukum antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menjalani hidup bersama-sama sebagai pasangan suami isteri.

Dalam sebuah perkawinan yang menghasilkan suatu keluarga, selain masalah hak dan kewajiban sebagai suami isteri, maka tidak akan lepas dari permasalahan harta kekayaan yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan maupun konflik dengan anggota keluarga ketika salah satu dari suami atau isteri meninggal dunia. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah Bagaimana pengaturan pembuatan akta hibah wasiat bagi anak sah pada saat suami atau istri masih hidup dan Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta hibah wasiat yang dilakukan tanpa persetujuan suami atau isteri (Studi Kasus Putusan Nomor 153/PDT.G/2020/PN.J kt.Utr). The research result in this thesis were that the arrangements for making a testament as authentic deed to legal children while the husband or wife are still alive are regulated in Article 939 of Indonesian Civil Code.

Related Posts

Leave a reply