Cara Pemberian Hibah Yang Sah. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka.
Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”.
Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.”.
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata). Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Dengan demikian, selama hibah tersebut telah diterima si penerima hibah sebelum ia meninggal dunia (walaupun penerima hibah meninggal terlebih dahulu dari pemberi hibah), maka hibah tersebut adalah sah.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Peta Kapasitas Fiskal adalah peta yang menggambarkan kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. (2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga. (3) Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri kegiatannya telah diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Kedua Penilaian Pemberian Hibah Pasal 9 (1) Terhadap usulan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan meneliti dan menilai terpenuhinya kelengkapan dokumen usulan Hibah. BAB VI PENGUSULAN DAN PENILAIAN PEMBERIAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI Bagian Kesatu Pengusulan Hibah Pasal 10 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kegiatan kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai dasar penyusunan DRPPHLN.
(4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri. (5) Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya melakukan penandatanganan NPPLN dengan PPLN. (2) Dalam hal Hibah yang diusulkan oleh daerah yang telah mendapatkan komitmen dari PHLN, Daerah mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga untuk memasukkan usulan kegiatan dalam DRHD. (2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN. (3) Berdasarkan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atau kuasanya melakukan penandatanganan NPHLN dengan PHLN.
(2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD. (3) Atas dasar penetapan SA-PSK sebagaimana dimaksud ayat (2), Daerah menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
(5) DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pencairan dan/atau penyaluran Hibah. Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C).
(2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). (3) Transaksi penerimaan Hibah dan penerusannya ke daerah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003. (2) Pelaksanaan tugas/kewenangan oleh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Eselon II di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini bersifat sementara sampai dengan terlaksananya operasionalisasi organisasi Departemen Keuangan sesuai dengan struktur baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selain surat, syarat dan hukum hibah juga perlu dipahami, supaya proses hibah berjalan sesuai aturan dan sah. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung saat melakukan hibah tanah, simak syarat dan hukum hibah yang sah di bawah ini.
Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Berbicara soal syarat, kita akan membaginya ke dalam dua perspektif, yakni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sesuai syariat dan ketentuan Islam. Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris. Proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan notaris atau PPAT. Tidak jauh berbeda, di dalam Islam proses hibah-menghibahkan barang sebenarnya diperbolehkan, asal proses tersebut berjalan sesuai syarat yang telah ditetapkan, seperti:. Hibah tidak boleh dilakukan kepada orang yang belum lahir.
Jika ingin memberi hibah kepada orang yang belum dewasa, proses hibah tersebut harus dilakukan (secara langsung tanpa perantara) di. Memberi hibah kepada orang yang tidak sehat akal dan pikirannya juga diperbolehkan, namun proses tersebut harus dilakukan oleh wali yang bersangkutan.
Hukum Pembatalan Perjanjian Hibah Tanah. Jika suatu hari perjanjian hibah yang telah dilakukan harus batal, maka proses pembatalan tersebut harus melewati proses pengadilan. Ditambah lagi, perlu diketahui jika penerima hibah tanah juga memiliki kewajiban kepada pemberi hibah.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai PA, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menunjuk bawahannya sebagai KPA (KPA). Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Menteri Keuangan dapat menunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
Ada banyak hal yang bisa dihibahkan, baik berupa hibah tanah dan bangunan seperti penjelasan di atas. Berbicara soal hibah tanah, hal ini tak hanya dilakukan pada orang jauh…. Bukan hanya diberikan begitu saja, namun ada syarat dan aturan yang tetap harus dipenuhi. Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.
Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”.
Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. Ketika akta tersebut sudah ditandatangani (paling lambat 7 hari), PPAT wajib:. Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan. Meskipun ada pajak yang harus dibayar, ternyata ini tak berlaku bagi beberapa anggota keluarga.