Cara Meningkatkan Hibah Dalam Koperasi. Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi tahun 2016 dari Badan Pusat Statistik, akses permodalan merupakan hambatan terberat nomor dua bagi UKM untuk bertumbuh. Para pelaku UMKM ini akan diminta membuat sebuah kelompok usaha yang terdiri dari 5 sampai 20 orang dengan karakteristik serupa.
Meskipun begitu, hibah ini hanya diberikan pada kondisi tertentu seperti kepada para pelaku UKM yang menjadi mitra pemerintah daerah setempat (sumber: Kompas.com). Kondisi ini juga menuntut sahabat UKM untuk mempelajari dengan baik kira-kira karakteristik usaha seperti apa yang diinginkan oleh Lembaga pemberi dana.
Poin pertama ini mungkin terlihat remeh, namun pada kenyataannya salah satu penyebab terbesar gagalnya sebuah pengajuan adalah karena tidak lengkap dalam memenuhi persyaratan. Muhammad Miqdad Robbani, Manajer Advokasi Bisnis UKM Center FEB UI dan Dosen STAN, M.Sc in Finance di Tilburg University - Belanda.
(4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri. (2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN.
(2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD. Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C).
(2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Bila berhenti sebagai anggota saham dapat dijual kepada orang lain. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota Tidak menentukan bagian keuntungan. Simpanan sukarela yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.