Cara Mengurus Surat Hibah Tanah. Bukan hanya jumlahnya yang cukup fantastis, kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan juga ikut menjadi perbincangan. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Bisnis, Senin (8/11/2021). Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Lalu dibutuhkan sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah.

Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Cara Mengurus Surat Hibah Tanah. Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Dalam Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan “KUHPerdata”), hibah barang bergerak harus dengan akta Notaris dan sedangkan hibah untuk Tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut dengan “PJPPAT”), yang menyebutkan, “Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri (untuk kemudian dilimpahkan kepada Kepala BPN Propinsi) dapat menunjuk Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara”.

Sebelum menjalankan jabatannya sebagai PPAT Sementara, Camat harus mengangkat sumpah terlebih dahulu dihadapan Kepala BPN setempat (Pasal 15 ayat (1) PJPPAT) dan wilayah kerja PPAT Sementara sesuai dengan wilayah jabatan camat tersebut (Pasal 12 ayat (2) PJPPAT). Kewenangan yang diberikan kepada Camat sebagai PPAT Sementara, sama dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT, yaitu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah kerja/wilayah kecamatan yang ia pimpin, salah satunya membuat akta hibah.

Karena sifatnya cuma-cuma, maka si pemberi hibah bebas dari PPh, asalkan hibah dilakukan dari orang tua ke anak dan sebaliknya, namun jika antar saudara kandung ataupun ke orang lain, tetap dikenai PPh layaknya jual beli. Untuk data tanah, yang mutlak harus ada adalah asli sertipikat tanah dan asli SPPT dan STTS PBB 5 (lima) tahun terakhir.

Untuk data pemberi dan penerima hibah, KTP suami/istri, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran jika hibah dalam garis lurus ke atas/ke bawah satu derajat, kesemuanya dalam bentuk foto copy. Setelah semua terpenuhi, penandatanganan akta hibah dapat dilaksanakan, untuk kemudian Camat mendaftarkan proses balik nama sertipikat tersebut.

Untuk detil proses pembuatan akta hibah secara lengkap dapat dibaca di buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN” (Kaifa, 2010).

Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Cara Mengurus Surat Hibah Tanah. Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Setiap hibah tanah dan bangunan harus dibuatkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), yakni akta hibah. Jadi, bila seorang kakak ingin menghibahkan tanah serta bangunannya kepada adiknya, maka wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.

Atas hibah ini, kakak (pemberi hibah) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagaimana rumus hitungnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Cara Mengurus Surat Hibah Tanah. Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya.

Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya. Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam memahami perjanjian hibah secara sah, ya.

Related Posts

Leave a reply