Cara Mendapatkan Pinjaman Dana Hibah. Budi menjelaskan, bantuan ini merupakan lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. "Jadi hibah digunakan sebagai modal kerja, setelah mereka berusaha dan dikenal dengan account officer bank, dan diberikan kredit lunak," kata Budi. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, mengenai pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, yang bisa mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya, hanya berlaku bagi debitur yang sudah melakukan pinjaman maksimal hingga 29 Februari 2020.

"Ini subsidi bunga untuk pinjaman eksisting atau debitur lama, bukan pinjaman baru. Berikut syarat yang ditetapkan Sri Mulyani bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan susbidi bunga dari pemerintah:. Kedua, pelaku UMKM tersebut tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta. Jika belum memiliki maka harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP tersebut. Kedua, pinjaman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Ketiga, pinjaman dengan nilai di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Subsidi bunga ini berlaku bagi UMKM yang meminjam dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, perusahaan pembiayaan dan juga perbankan. Batasan pembiayaan KUR super mikro ini adalah dengan pinjaman maksimal Rp 10 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020.

Tata Cara Pemberian ...

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Peta Kapasitas Fiskal adalah peta yang menggambarkan kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

(2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga. (3) Dalam hal Hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri kegiatannya telah diusulkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Bagian Kedua Penilaian Pemberian Hibah Pasal 9 (1) Terhadap usulan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan meneliti dan menilai terpenuhinya kelengkapan dokumen usulan Hibah. BAB VI PENGUSULAN DAN PENILAIAN PEMBERIAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI Bagian Kesatu Pengusulan Hibah Pasal 10 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kegiatan kepada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai dasar penyusunan DRPPHLN. (4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri.

(5) Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya melakukan penandatanganan NPPLN dengan PPLN. (2) Dalam hal Hibah yang diusulkan oleh daerah yang telah mendapatkan komitmen dari PHLN, Daerah mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga untuk memasukkan usulan kegiatan dalam DRHD.

(2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN. (3) Berdasarkan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atau kuasanya melakukan penandatanganan NPHLN dengan PHLN. (2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD.

(3) Atas dasar penetapan SA-PSK sebagaimana dimaksud ayat (2), Daerah menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (4) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.

(5) DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pencairan dan/atau penyaluran Hibah. Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C). (2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

(3) Transaksi penerimaan Hibah dan penerusannya ke daerah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003.

(2) Pelaksanaan tugas/kewenangan oleh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Eselon II di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini bersifat sementara sampai dengan terlaksananya operasionalisasi organisasi Departemen Keuangan sesuai dengan struktur baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Cara Daftar Bantuan UMKM Online dan Syaratnya Lengkap!

Cara Mendapatkan Pinjaman Dana Hibah. Cara Daftar Bantuan UMKM Online dan Syaratnya Lengkap!

Cara Daftar Bantuan UKM menjadi hal yang sering ditanyakan saat ini, pasalnya BLT Bantuan UKM merupakan salah satu bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah pada saat terjadi pandemi yaitu program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif bagi pengusaha kecil yang disebut dengan Usaha Mikro. Baca Juga : Pintek Mengajak UKM Pendidikan Untuk Memaksimalkan Potensi Bisnis Melalui SIPLah.

Pelaku usaha perlu mengetahui syarat dan cara pendaftaran BLT Bantuan agar dapat memperoleh bantuan modal sebesar Rp 1,2 juta. Cara daftar bantuan UMKM.

Jika para pelaku usaha layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku dan penerima UKM. Kepada Dinas Koperasi, berikut akan dijelaskan cara mendaftar hingga mendapatkan bantuan UKM.

Kriteria pelaku usaha yang ingin menerima bantuan ini, salah satunya adalah tidak melakukan pinjaman di bank. Tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) Memiliki usaha mikro Bukan ASN, TNI/Polri dan karyawan/BUMD Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank/Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP berbeda domisili usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM diharapkan segera melakukan verifikasi dengan bank penyalur. Akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Seperti dilansir dari situs SIPLah Kemendikbud, sudah lebih dari 400 satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah. Caranya sangat mudah kok, kamu dapat mengajukan Pendanaan PO/Invoice SIPLah di Pintek dan berkesempatan mendapatkan dana hingga Rp 2 miliar.

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik seputar Pintek dengan mengunjungi laman Instagram Pintek di @pintek.id dan @pintek.biz.

4 Tips Mendapatkan Sumber Dana Di Luar Negeri untuk Modal Bisnis

Cara Mendapatkan Pinjaman Dana Hibah. 4 Tips Mendapatkan Sumber Dana Di Luar Negeri untuk Modal Bisnis

Maka dari itu, sebelum melakukan hal ini kamu harus sudah yakin dengan ide, konsep serta strategi bisnis yang akan dijalankan. Bahkan akan lebih baik jika kamu sudah memiliki toko online atau bisnis startup yang telah berjalan, karena hal tersebut sangat layak mendapatkan sumber dana di luar negeri. Nah, berikut ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan sumber dana di luar negeri. Oleh sebab itu, perbaiki tampilan dan suasana kinerja bisnis kamu agar memberikan kesan positif pada investor. Nah dari sisi kamu sebagai pemilik bisnis, juga harus bisa memberikan keyakinan kepada calon investor dengan percaya diri. Perlu kamu ketahui juga bahwa tidak mudah untuk bisa menemukan investor asing yang mau bekerja sama bengan bisnis startup lokal.

Jadi, selain investor asing, mengikuti kompetisi bisnis juga bisa dijadikan cara untuk mendapatkan sumber dana di luar negeri. Jika kamu mencari sumber dana di luar negeri, maka mengajukan utang bisa dijadikan salah satu cara. Di sini kamu bisa mendapatkan dana untuk bisnis hingga Rp2 Miliar, selain itu tak perlu khawatir karena bunga yang ditawarkan juga rendah, mulai dari 0,75% per bulan.

Tak perlu khawatir karena produk peer-to-peer lending dari KoinWorks saat ini telah berizin penuh dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, cara ini tidaklah mudah karena tidak semua investor akan memberikan dananya secara cuma-cuma tanpa adanya timbal balik yang menguntungkan juga.

Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta serta Akses E

Cara Mendapatkan Pinjaman Dana Hibah. Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta serta Akses E

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro di tengah krisis pandemi Covid-19. Dengan demikian, penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Saat ini, proses pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM) masih dibuka. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program banpres BPUM agar dilanjutkan pada 2021 dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro. Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta. - Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada.

Di sisi lain, login eform.bni.co.id ternyata tidak dapat digunakan untuk mengecek status penerima Banpres BPUM. Situs eform.bni.co.id dapat digunakan untuk pembukaan rekening tabungan Program Kartu Prakerja yang diakses pada link berikut ini .

Related Posts

Leave a reply