Cara Mendapatkan Dana Hibah Perorangan. (a) membuat rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri dan Perdagangan akan pemahaman menyeluruh dari pengalaman masyarakat Australia tentang Indonesia dalam hubungannya terhadap:. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa biaya oleh organisasi tersebut. Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif kelas ekonomi yang berlaku.
kunjungan ke konferensi, menghadiri pertemuan, kerja lapangan dan kegiatan jangka pendek lainnya yang terutama melibatkan perjalanan, dimana semua ini merupakan unsur utama dari permohonan hibah dana bantuan;. kegiatan yang sebetulnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah atau badan penyandang dana lainnya (contoh: proyek bantuan pembangunan - development assistance);.
Adapun beberapa pihak pemberi hibah hanya meminta supaya perusahaan mereka ikut dipromosikan, atau memberi logo di barang usaha. Di mana badan yang satu ini mengalokasikan dana bagi tiap pelaku usaha dengan nominal Rp 200.000.000,-.
Misalkan saja Pemprov DKI Jakarta ketika pembahasan rancangan anggaran belanja pun ikut merekomendasikan beberapa organisasi supaya mendapatkan dana hibah. Di mana lembaga yang banyak memperoleh dana hibah antara lain masjid, majelis ta’lim, Mushola. Tetapi berdasar pada Permendagri Nomor 14 / 2016, disebutkan jika instansi yang memperoleh dana hibah ini Cuma berbentuk nirlaba.
Cara mendapatkan dana hibah dari perusahaan swasta yakni UMKM wajib punya bisnis yang jelas terlebih dahulu. Apabila ingin mendapatkan bantuan dana hibah itu maka organisasi atau lembaga diharuskan mengajukan dokumen aplikasi dengan cakupan kriteria di bawah ini, antara lain:.
Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat : Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Revisi DIPA PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri : Hardcopy dan ADK SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM). Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip).
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20.
Hibah langsung dari dalam negeri. ditetapkan oleh DJPPR. Nomor register.
Hibah dari luar negeri. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas.
Hibah langsung dalam bentuk uang dari luar negeri. kepada DJPPR. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas.
Hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri. kepada Kanwil DJPb.
(4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri. (2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN.
(2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD. Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C). (2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.