Cara Mendapatkan Dana Hibah Dari Pemerintah. Adapun beberapa pihak pemberi hibah hanya meminta supaya perusahaan mereka ikut dipromosikan, atau memberi logo di barang usaha. Di mana badan yang satu ini mengalokasikan dana bagi tiap pelaku usaha dengan nominal Rp 200.000.000,-. Misalkan saja Pemprov DKI Jakarta ketika pembahasan rancangan anggaran belanja pun ikut merekomendasikan beberapa organisasi supaya mendapatkan dana hibah.
Di mana lembaga yang banyak memperoleh dana hibah antara lain masjid, majelis ta’lim, Mushola. Tetapi berdasar pada Permendagri Nomor 14 / 2016, disebutkan jika instansi yang memperoleh dana hibah ini Cuma berbentuk nirlaba. Cara mendapatkan dana hibah dari perusahaan swasta yakni UMKM wajib punya bisnis yang jelas terlebih dahulu.
Apabila ingin mendapatkan bantuan dana hibah itu maka organisasi atau lembaga diharuskan mengajukan dokumen aplikasi dengan cakupan kriteria di bawah ini, antara lain:.
Pada suatu pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya. Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat. Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.
Setiap dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.
Setiap orang menerima dana hiba dan setelah mempunyai usaha dengan total penghasilan lebih dari 2, 5 miliar rupiah per tahun. Pajak dari dana hibah bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.
Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. (4) Berdasarkan DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyusun daftar kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dengan pinjaman dan/atau Hibah luar negeri.
(5) Daftar Kegiatan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan konfirmasi kesiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan atau kuasanya dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan perundingan dengan PHLN. (2) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat secara politis dan selaras dengan RPJMD.
Pasal 23 (1) Penarikan Hibah dapat dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. Pembayaran Langsung (Direct Payment); b. Rekening Khusus (Special Account): dan/atau c. Pembukuan Letter of Credit (L/C). (2) Ketentuan mengenai tata cara penarikan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 (1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memiliki program dana bantuan hibah untuk para pelaku UMKM baik ditingkat pusat maupun daerah. Baca Juga: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako Pada Daerah Episentrum Penyebaran Covid-19.
Dana hibah MOWCAP diberikan untuk mendorong supaya ada pengembangan program kolaborasi beserta kemitraan di dalam bidang digitalisasi, pelestarian, publikasi, dan pameran. Sebagai contoh bantuan yang berasal dari kementerian Koperasi & UKM, dengan program wirausaha pemula.
Info lengkap dapat dilihat dari situs resmi kementerian Koperasi UKM yakni di URL kemenkopukm.go.id. Baca Juga: Akselerasi UMKM Naik Kelas melalui Realokasi Subsidi Bunga KUR untuk Pendampingan.
Rajin-rajinlah searching pengumuman program hibah dari pemerintah dan jangan putus asa untuk terus mengirimkan proposal tersebut. Usaha sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sejenis yang berasal dari UKM dan Kemenkop. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (6) hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Peraturan Perundang – undangan. Pasal 7 ayat (2) hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :.
Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang – undangan; Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan; dan Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. Organisasi mengajukan permohonan dan syarat – syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Walikota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya; Berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/46/2018 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018, menunjuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palangka Raya; Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya; Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya; Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya; Dinas Sosial Kota Palangka Raya; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.
Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi kelengkapan administrasi bagi yang bermohon hibah dan bantuan sosial dengan persyaratan sebagai berikut :. Permohonan Organisasi; Organisasi berbadan hukum melampirkan Keputusan Pengesahan Kemenkumham; Organisasi tidak berbadan hukum melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Keputusan kepengurusan organisasi (lengkap); Fotocopy KTP pengurus; Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; Nomor Rekening Bank atas nama Organisasi/Lembaga/Kelompok/Komunitas; Akta Notaris; AD/ART; Keterangan domisili sekretariat organisasi dari Kelurahan; Surat kepemilikan/surat ijin kontrak sekretariat organisasi; Proposal hibah yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).