Cara Hitung Bphtb Hibah Wasiat. Cara menghitung BPHTB penting untuk Anda ketahui setiap kali memiliki tambahan aset berupa rumah, baik melalui jual beli tanah, hibah, maupun warisan. Selain itu, ketentuan mengenai bea ini terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sehingga kita tidak boleh melalaikannya. Nah, pada artikel kali ini, OCBC akan mengajak Anda untuk mempelajari cara menghitung bphtb hibah wasiat, warisan, maupun jual beli tanah.

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 85 ayat (1). Sebelum mempelajari cara menghitung BPHTB, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek yang dikenakan oleh bea ini, yakni sebagai berikut. Namun, apabila perolehan hak tersebut berasal dari warisan atau hibah wasiat oleh orang yang masih memiliki hubungan darah, maka NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta. Bu Ana mendapat warisan dari suami berupa tanah beserta bangunan di Jogja dengan nilai pasar sebesar Rp800 juta.

Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Cara Hitung Bphtb Hibah Wasiat. Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Yakni pemberian dilakukan pada saat seseorang masih hidup namun baru berlaku jika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan ini dilindungi undang-undang. Dalam hokum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari harta.

Jika terjadi perkawinan campur, misal WNI Asli dengan Tionghoa, maka dilihat pihak mana yang meninggal. Jika SKW sudah ada, maka perpindahan hak kepemilikan khususnya untuk properti, bisa dilakukan. Ilustrasinya, bila mengacu contoh hibah wasiat di atas, BPHTB yang dibayarkan sebesar Rp 28,75 juta. Untuk ketiga peralihan hak di atas, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPHTB bisa menjadi 0% alias gratis (PerGub DKI Jakarta No 126 Tahun 2017), dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak pribadi yang mempunyai KTP DKI Jakarta minimum dua tahun berturutturut, harus merupakan perolehan hak untuk pertama kalinya karena pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris), serta Nilai Perolehan Objek Pajak maksimum Rp 2 miliar.

Cara Menghitung BPHTB Terlengkap dan Terbaru yang Bisa

Cara Hitung Bphtb Hibah Wasiat. Cara Menghitung BPHTB Terlengkap dan Terbaru yang Bisa

Bagi Kamu yang baru akan memulai jual beli maupun investasi, pasti masih asing dengan istilah ini bukan? Sehingga baik pembeli maupun penjual sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kepada pemerintah atas tanah yang Kamu miliki. Dikutip dari akseleran.co.id, awalnya BPHTB ini merupakan pungutan biaya yang ditagih oleh pemerintah pusat sebelum akhirnya terdapat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengubah keputusan tersebut sehingga kini BPHTB kini ditagih langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Jika ingin membayar BPHTB tanah yang sudah maupun akan Kamu beli, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai persyaratannya ya. Meski terlihat banyak, namun tidak sulit kok untuk dipenuhi sehingga jangan berkecil hati atau malas setelah melihat berbagai persyaratannya berikut ini.

Dikutip dari klikpajak.id, berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 2009 Pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.

BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat

Cara Hitung Bphtb Hibah Wasiat. BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat

Siapapun pihak yang membeli meterai tempel, berarti ia sudah membayar bea materai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak. Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Anda juga bisa membuat Kode Billing sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat akan melakukan pembayaran pajak dengan mudah di Klikpajak.

Dengan Klikpajak, Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu jika ada pembaruan sistem dari DJP. Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP. Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly). Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.

Related Posts

Leave a reply