Cara Buat Hibah Untuk Isteri. Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal.

Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. - Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);.

- Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata). Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:.

Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihakā€ ();.

Hibah Antara Suami-Istri yang Mempunyai Perjanjian Perkawinan

Setiap orang boleh memberikan dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Namun apabila suami istri mempunyai perjanjian perkawinan dapat memperjanjikan tentang penghibahan di dalam perjanjian perkawinnya, seperti yang terdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suami istri, apabila telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calon suami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat

Cara Buat Hibah Untuk Isteri. Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat

Dalam pembuatan wasiat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan pembatasan yaitu: a. Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis); b. Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin; c. Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata; d. Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan; e. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat; f. Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata; g. Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris; h. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya. Pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Pasal 832 KUHPerdata:. Golongan I : suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). Contohnya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. 193) menjelaskan bahwa hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu (Pasal 957 KUHPerdata).

Pasal 957 KUHPerdata:. Fidei-commis yaitu suatu ketetapan waris, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain.

Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut. Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir (Pasal 852a KUHPerdata). Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.

Larangan pemberian wasiat kepada anak luar kawin yang jumlahnya melebihi hak bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata (Pasal 908 KUHPerdata). Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUHPerdata). Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).

Related Posts

Leave a reply