Biaya Hibah Dari Orang Tua Ke Anak. Proses hibah orang tua kepada anak kandung ini mendapat perlakuan yang berbeda dengan proses hibah biasa yang lain, sebab telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (3) a tentang Pajak Penghasilan, ada pengecualian atas pajak yang diberikan kepada pemberi hibah. Untuk proses hibah yang lain akan dikenakan pajak sebesar 5% dan hibah orang tua kepada anak kandung masih mendapat potongan sebesar 2,5% lagi.
Proses hibah ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya dan demi kelangsungan hidup anaknya, dengan persetujuan dari saudarasaudara kandung penerima hibah.
Berbicara mengenai hibah, maka seringkali kita mengaitkannya dengan harta waris yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk hibah termasuk penghitungan pajaknya, uraian dibawah ini akan membantu Anda memahami lebih jauh jenis pemberian yang satu ini:.
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa hibah wasiat merupakan pemberian barang atau barang-barang tertentu dari pewaris (pemilik harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh pewaris di dalam surat wasiat yang telah dibuatnya. Sedangkan di dalam islam, hibah wasiat sendiri hampir sama dengan shadaqoh, dimana hibah wasiat diberikan atas sukarela dan tanpa syarat serta dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT. Ketentuan-ketentuan ini penting untuk kita ketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan. Ketentuan dalam Pasal 1667, Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada. Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan kedalam objek pajak adalah:. Penjelasan mengenai uraian diatas yaitu tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut kedalam Peraturan Menteri Keuangan No.
245/PMK.03/2008, 5 poin yang ada di dalam pasal tersebut tidak serta merta bebas dari pajak penghasilan. Perlu dicermati terlebih dahulu bahwasanya ada bagian yang ternyata menjadi objek pajak yaitu:.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Tetapi jika hibah yang diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua, atau orang lain maka merupakan objek PPh.
Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan. Tetapi jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lain, maka bisa masuk kedalam objek pajak.
Badan sosial dalam hal ini adalah yayasan atau koperasi yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:. Untuk mempermudah penghitungan pajak hibah, kita akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:.
NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000,- sedangkan nilai NPOPTKP nya adalah Rp60.000.000,- Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal maka dikenakan pajak. Jika Anda termasuk orang yang akan memberikan harta Anda dalam bentuk hibah, atau menjadi orang yang akan menerima hadiah, ketentuan diatas bisa Anda pelajari lebih lanjut dan jika perlu didiskusikan bersama antara pemberi dan penerima hibah termasuk keluarga yang terlibat didalamnya.
Setiap hibah tanah dan bangunan harus dibuatkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), yakni akta hibah.
Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT.
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani.
Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Namun, kewajiban pembayaran PPh tersebut dikecualikan bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Tentu jika menengok penjelasan dan ketentuan di atas, atas bagian ini tidak dapat diberikan pembebasan, sehingga yang tercantum dalam SKB PPhTB yang dibebaskan hanya sebagian saja.
Untuk waris, tidak disebutkan batasan siapa penerima waris (ahli waris) yang dapat memperoleh pembebasan melalui SKB PPh. Jika hak atau kepemilikan bersama dalam proses waris dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku, maka atas pembagian tersebut merupakan transaksi waris seperti yang telah disebutkan di atas dan berhak mendapatkan SKB PPhTB.
Maka pada saat pembagian ini masih merupakan transaksi waris dan dapat diberikan SKB PPhTB. Namun apabila saat mengakhiri hak bersama, ada sebagian hak yang dialihkan dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain, maka pengalihan ini ditentukan seperti hibah batasannya.
Misalnya pada kasus yang sama dengan di atas, saat proses pengakhiran hak bersama, para ahli waris bersepakat untuk memberikan warisan tersebut kepada Dedi, sehingga total tanah seluas 300 meter persegi akan dimiliki oleh Dedi saja. Maka pengalihan hak dari Citra ke Dedi dapat diberikan SKB PPhTB berdasarkan ketentuan hibah.
Daftar nomor telepon yang bisa dihubungi wajib pajak untuk seluruh KPP dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://pajak.go.id/unit-kerja/.