Biaya Akta Hibah Dan Balik Nama. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Punya Tanah Hibah? Begini Cara Mengurus Sertifikatnya

Biaya Akta Hibah Dan Balik Nama. Punya Tanah Hibah? Begini Cara Mengurus Sertifikatnya

Bukan hanya jumlahnya yang cukup fantastis, kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan juga ikut menjadi perbincangan. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Bisnis, Senin (8/11/2021). Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Lalu dibutuhkan sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang.

Selain itu, dibutuhkan juga fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah.

Cara & Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan dan Hibah

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan balik nama kendaraan warisan dengan hibah sedikit berbeda. Berikan dokumen persyaratan kepada petugas, lalu Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran balik nama. Setelah pembayaran selesai, silahkan Anda menuju ke bagian pengambilan STNK dan TNKB (belum di cetak). Setelah jangka waktu beberapa hari atau minggu sesuai tanggal dan lokasi yang diinformasikan petugas Samsat, silahkan lakukan pengambilan BPKB baru dengan membawa STNK baru asli dan KTP asli. Perbedaan antara keduanya, hanya terletak pada dokumen persyaratan yang yang harus dibawa, yaitu Anda diharuskan untuk membawa dokumen persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Kematian Pemberi Warisan dan Surat Persetujuan Ahli Waris (untuk kendaraan warisan). Akta hibah merupakan surat yang menerangkan bahwa pihak pertama (pemilik kendaraan) telah memberikan kepada pihak kedua secara cuma – cuma, serta dibubuhi tanda tangan di atas materai oleh penerima dan pemberi hibah.

Salah satu dokumen persyaratan untuk balik nama kendaraan yang dihibahkan adalah akta hibah. Untuk surat persetujuan dari ahli waris dan akta hibah bisa dibuatkan oleh Notaris.

Surat ini penting untuk dibawa karena surat ini yang membuktikan bahwa pemilik utama kendaraan tersebut benar – benar telah mengalihkan kepada Anda sebagai penerima warisan atau penerima hibah kendaraan tersebut.

Related Posts

Leave a reply