Arti Dari Hibah Menurut Bahasa Adalah. Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengertian hibah adalah aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja, asal memenuhi syarat.
n pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain: rumah ini kami terima sebagai -- dari paman;pemberian semasa hidup yang kemudian digugat oleh ahli waris; wasiat pemberian dengan menggugat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal;v memberikan sesuatu (rumah, sawah, dan sebagainya) sebagai hibah kepada seseorang, biasanya diperkuat oleh akta notaris, pemerintah setempat, saksi dan sebagainya;n hasil menghibahkan;n proses, cara, perbuatan menghibahkan. Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas.
Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang ( reload/refresh ) jendela atau laman web ( website ) untuk mencari kata berikutnya. Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design , artinya tampilan situs web ( website ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop. , artinya tampilan situs web ( ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop.
Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com.
Jumhur ulama sebagaimana dikutip Nasrun Haroen, merumuskan pengertian hibah sebagai: "Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela". Mazhab Syafi’i dengan singkat menyatakan bahwa hibah menurut pengertian umum adalah memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.
Menurut Sayyid Sabiq , hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud memindahkan milik seseorang kepada orang lain ketika masih hidup dan tanpa imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun. Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif.
Para ulama fikih (Imam Syafi'i, Maliki) sepakat mengatakan bahwa hukum hibah adalah sunat berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa, 4: 4 yang berbunyi:. Abdual Aziz Dahlan, et al, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997).
Pengertian hibah beda dengan warisan karena diberikan saat pemberi masih hidup, bukan ketika sudah meninggal. Kata hibah disebutkan dalam Al Quran surat Maryam ayat 5-6,. Situs menerangkan ada empat rukun hibah yang harus dipenuhi kaum muslim. Penerima hibah tidak wajib memberi balas jasa atau imbalan apapun atas hadiah yang diterima.
Artinya, tidak ada aturan atau ketetapan terkait memberikan balasan setelah menerima hibah. Barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sesuai hadits nabi sebagai berikut,.
Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan kaum muslim jangan segan saling berbagi. Setelah mengetahui rukun hibah semoga memotivasi kaum muslim untuk tidak ragu memberikan barang sukarela kepada yang membutuhkan.
Pengertian hibah dalam beberapa sudut pandang. Kata hibah berasal dari bahasa Arab الهِبَةُ yang memiliki arti pemberian yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup dan wujudnya dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lainnya yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga. Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu pengertian hibah adalah barang berharga yang dapat diberikan kepada orang lain yang mana bukan saudara kandung atau suami/istri.
Pihak penerima tidak diwajibkan memberikan imbalan jasa atas hadiah yang diterima sehingga tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1666 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara cuma-cuma tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi masih hidup. Sebagaimana negara memiliki aturan dalam pengertian dan pemberian hibah, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi perihal pemberlakuannya menurut hukum negara.
Harta harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir. Lebih jauh lagi, negara juga memberlakukan pembebanan pajak atas orang atau badan yang memberikan atau menerima, yaitu:.
Untuk itu kamu harus bisa membedakannya dengan wasiat. Pada dasarnya, hibah diberikan ketika pemberi masih hidup, sedangkan wasiat diberikan pada saat pemberi sudah meninggal dunia dalam bentuk harta warisan. Itulah hal-hal seputar pengertian hibah dari sisi pemahaman hukum perdata dan Islam. Jaminan kesehatan finansial untuk keluarga dengan asuransi syariah.