Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Tetapi, karena Anda mengatakan bahwa hibah tersebut diberikan kepada ahli waris, Anda harus mengetahui bahwa ada pengaturan lain mengenai hibah kepada ahli waris. Anda tidak menyebutkan apakah ahli waris ini adalah ahli waris garis lurus ke bawah atau ahli waris lainnya (misalnya ahli waris karena surat wasiat atau saudara sebagai ahli waris). Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, jika penerima hibah adalah ahli waris dalam garis lurus ke bawah, maka apa yang telah diterima sebagai hibah dari pewaris, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan, kecuali ditentukan dengan tegas dibebaskan dari kewajiban pemasukkan tersebut. Sedangkan jika penerima hibah adalah ahli waris bukan ahli waris garis lurus ke bawah, maka pemasukkan tersebut tidak perlu dilakukan, kecuali dengan tegas pewaris memerintahkan penerima hibah untuk melakukan pemasukan.

Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?

Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali , atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup . Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.

Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.

Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

Kedudukan Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Hibahnya Ditarik

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Kedudukan Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Hibahnya Ditarik

JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Rumah di Atas Tanah Hibah, Masuk Harta Gono-Gini?

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Rumah di Atas Tanah Hibah, Masuk Harta Gono-Gini?

Dilihat dari asal usulnya, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Kemudian dikutip dari Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, konsekuensi asas tersebut yakni hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Ketahui Contoh Surat Hibah Tanah beserta Syarat dan Hukumnya

Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan.

Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya.

Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Apabila terdapat wasiat dari kakek Anda, maka bisa langsung dibuat akta hibah. Akan tetapi dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”) biasa.

Lalu untuk bidang tanah “X” dibuatkan akta hibah dari B, C, D, E, F, G kepada B-2 (anak B); sedangkan. Untuk bidang tanah “Y” dibuatkan APHB dimana B, D, E, F, dan G melepaskan haknya kepada C. Masing-masing untuk point 3 dan 4 dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah.

Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Apakah Tanah Hibah Bisa Digugat. Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata

Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Ini berarti hibah secara umum dapat ditarik kembali jika bagian mutlak para ahli waris tidak terpenuhi.

Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut. Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris.

Related Posts

Leave a reply