Alamat Pemberi Bantuan Dana Hibah. - Ada cukup banyak lembaga yang bergerak dalam bidang amal, bantuan dana, atau hibah, baik di Indonesia maupun luar negeri. Masing-masing lembaga tersebut memiliki visi dan misinya masing-masing, dan menyediakan dana atau bantuan untuk pihak-pihak tertentu yang sesuai visi mereka.Jika Anda kebetulan pengurus LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau organisasi semacamnya, dan membutuhkan bantuan dana atau hibah, Anda bisa menghubungi lembaga-lembaga tersebut.
Berikut ini adalah daftar lembaga pemberi bantuan dana hibah, baik di Indonesia maupun di luar negeri, yang dilengkapi alamat, nomor telepon dan faksimili, serta situs dan e-mail.Dalam daftar berikut ini juga dijelaskan spesifikasi bantuan yang mereka berikan, serta ditujukan untuk visi/misi apa. Karenanya, jika Anda bermaksud meminta bantuan pada lembaga-lembaga berikut ini, ada baiknya untuk mencari lembaga yang memiliki visi/misi sesuai dengan visi/misi organisasi Anda.Jl.
Dharmawangsa Raya 50 Kebayoran Baru, Jakarta 12160Telp: 021-7261860 Fax: 021-7262834E-mail: [email protected] California Street 14th floor, San Fransisco, CA 94104, USATelp: 1415-9824640 Fax: 1415-3928863E-mai: [email protected] partisipasi masyarakat dalam agenda politik nasional, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, dan pengembangan mekanisme penyelesaian konflik.Kedutaan Besar Australia, Jl. Box: 887 Canberra City ACT 2601Telp: 001616-206 4000 Fax: 001616-2064880Pembangunan skala besar dan kecil Indonesia-Australia yang berkelanjutan; prioritas diberikan kepada petani, penggarap, masyarakat miskin perkotaan, perempuan, kelompok masyarakat penduduk asli/pribumi.Gedung LBIQ, Jl.
Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPPR c.q. Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat : Gedung Frans Seda Lantai 7, Jl. Revisi DIPA PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pengajuan SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri : Hardcopy dan ADK SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM). Transaksi pengembalian dana kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSBP agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip).
Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20,- maka SP2HL yang diajukan adalah Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.80,-. dan menggunakan sedangkan untuk keterangan dapat diisi “Penyetoran sisa dana hibah langsung bentuk uang tahun 20XX nomor register zzzzzzzz” Salinan bukti setor SSPB agar disampaikan ke : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) KPPN mitra kerjanya Kementerian/Lembaga bersangkutan (sebagai arsip). Terima Hibah Rp.100, Dibelanjakan Rp.80, disetor ke Kas Negara Rp.20, telah diterbitkan SP2HL Belanja Rp.80, Pendapatan Rp.100, sisa dana Rp.20.
0% 0% found this document useful, Mark this document as useful. 0% 0% found this document not useful, Mark this document as not useful.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch, sejak 2010 hingga 2019, paling tidak ada 78 kasus korupsi di sektor olahraga. Modus yang digunakan yaitu melaporkan kegiatan fiktif dan pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
Bahkan salah satu kasus korupsi dana hibah keolahragaan sampai menjerat mantan Menteri Olahraga dan Kepemudaan Imam Nahrawi. Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.
Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Dengan banyaknya temuan dan kasus korupsi dana hibah keolahragaan, seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas.