Waktu Yang Tepat Untuk Aqiqah Bayi. Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur.
Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak.
Syariat Islam menetapkan ada batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. JAKARTA -- Syariat Islam menetapkan ada batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah.
Pertama, pelaksanaan akikah adalah tujuh hari dari kelahiran bayi. Ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim.
Bahkan beliau menambahkan jika tidak juga dilaksanakan pada hari itu karena faktor ekonomi, maka boleh dilakukan pada hari ke berapapun.
Meskipun demikian, hendaknya orang tua yang berkecukupan dapat melaksanakan ketentuan aqiqah ini sebagai rasa syukur atas kelahiran buah hati. Artinya, ketentuan aqiqah tersebut menyebutkan bahwa hewan yang disyariatkan untuk disembelih adalah kambing atau domba. Ketentuan aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing atau domba sesuai syariat, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut buah hatinya. Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh.
Namun, ada beberapa ulama yang meyakini bahwa sebaiknya melakukan aqiqah dianjurkan setelah 7 hari kelahiran sang buah hati. Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21.
Namun, sebenarnya bagi Sahabat yang berencana melakukan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati, tidak perlu khawatir jika belum ada dana yang memadai untuk membeli kambing atau domba, serta keperluan lain untuk melaksanakan perayaan aqiqah. Pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) menyediakan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana untuk perayaan aqiqah dengan jaminan BPKB sepeda motor atau mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsurannya luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip syariah Islam, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di kantor cabang atau perwakilan, call center, maupun media digital.
Dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan pembiayaan AMANAH, Sahabat bisa mendapatkan beragam manfaat yang tentunya berkah karena berlandaskan prinsip Islam.
Atau, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala karunia dan rezeki yang telah diberikan. Setelah Allah menurunkan agama Islam, maka kami diperintahkan untuk menyembelih kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan minyak za'faran (HR.
Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah Saw bersabda, "Setiap bayi digadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hati ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.". Sementara beberapa ulama seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib dilaksanakan. Sementara itu, Bahrun Abubakar Ihsan Zubaidi Lc dalam buku Tahapan Mendidik Anak Tauladan Rasulullah, menyebut faidah aqiqah lainnya yakni mengokohkan tuntunan yang disyariatkan dan sekaligus memerangi khurafat (mistik) jahiliyyah.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”. Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.
Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR.