Waktu Pelaksanaan Aqiqah Adalah Hari Ke-7 Kelahiran Atau. Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat.
Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak. Goal Savers iB dari CIMB Niaga Syariah menawarkan kemudahan dalam bentuk fleksibilitas cara menabung bagi Anda.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”. Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Akan tetapi, barangsiapa yang dicukupkan rizki oleh Allah dan telah diberikan berbagai kemudahan, maka hendaklah ia menyembelih aqiqah. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Jadi, dibolehkan jika seseorang mengundang orang lain untuk menyantap hasil sembelihan aqiqah dan dinikmati sebagaimana pada walimahan ketika nikah. Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.
Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR.
Syariat Islam menetapkan ada batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. JAKARTA -- Syariat Islam menetapkan ada batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. Pertama, pelaksanaan akikah adalah tujuh hari dari kelahiran bayi.
Ini adalah pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim. Menurut beliau, pelaksanaan aqiqah terjadi pada hari ketujuh. Bahkan beliau menambahkan jika tidak juga dilaksanakan pada hari itu karena faktor ekonomi, maka boleh dilakukan pada hari ke berapapun.
Ustadz izin bertanya... mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, klo sampai lewat dr hari ke 21, dari kelahiran seorang anak, belum juga ada rejekinya, apakah msh ada kewajiban ortu untuk tetap mengaqiqahkan anaknya? Hari ketujuh adalah hari yang afdhal (lebih utama), jika dalam keadaan sempit finansial maka boleh dilakukan dihari setelahnya atau kelipatannya, atau kapan pun saat orangtuanya ada rezeki, itu tetap sah dan boleh, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama. _“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa waktu aqiqah adalah hari ke tujuh kelahiran.
Aqiqah diri sendiri dan saat dewasa itu memiliki dasar yang kuat, yaitu:. أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة.
Aku berkata: Isnad hadits ini HASAN, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, Akikah merupakan salah satu sunat muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW kepada orang tua atas anak-anaknya. Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat Muslim perihal pelaksanaan akikah.
Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias.
Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis.
Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.".
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Jadi meski tidak wajib, para orang tua (terutama yang mampu secara finansial) hendaknya melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur.
Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya. Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri. Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah. Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.