Syarat Sah Qurban Dan Aqiqah. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.". Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.
Fatwa tersebut dimaksudkan agar hewan untuk kurban pada hari raya Iduladha dan saat akikah sah menurut syariat serta tidak ada unsur tipu-menipu yang dinilai sudah berlarut-larut dilakukan para penjual nakal. Baca Juga : Rumah Potong Hewan Surabaya Jalankan Prosedur Khusus di Hari Raya Kurban.
Menurut Amin penjualan hewan kurban - akikah belum diatur secara jelas sehingga marak terjadi praktik penipuan, seperti menjual kambing atau sapi cacat, kurang umur, penyakitan, sudah tua, belum cukup umur dan bahkan gelonggong atau dicekoki air agar bertambah berat. Namun peternak atau penjual nakal tetap menjualnya untuk keperluan kurban maupun akikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan sebagian besar pembeli yang tidak menyadari kondisi-kondisi hewan kurang syarat tersebut.
Menurut Amin trik tidak sehat tersebut termasuk tindak pidana ringan (penipuan) yang bisa dinaikkan ke proses hukum jika pembeli melaporkannya. Jafrizal, mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan fatwa MUI Sumsel nomer 05 tahun 2020 itu agar peternak atau penjual dapat menjual kambing dan sapi untuk keperluan kurban - akikah sesuai syarat sah.
"Kami juga akan sosialisasikan ke masyarakat agar tidak menggunakan penyedia akikah dalam bentuk paket langsung masak dengan harga murah," ujarnya. Sedangkan kambing yang cukup umur (satu tahun) harganya minimal Rp2,5 juta di Kota Palembang, kata dia.
Jafrizal yang juga Ketua Persatuan Dokter Hewan (PDHI) Sumsel dan pejabat otoritas veteriner palembang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagaian besar orang bertanya mengenai bolehkah seseorang berqurban, sementara dia belum melaksanakan aqiqah sewaktu kecil. Ustadz alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Raehanul Bahraen, dalam video singkat di akun Youtube miliknya mengatakan bolehnya ikut melaksnakan ibadah qurban, meskipun yang bersangkutan belum melaksanakan aqiqah.
"Jawabannya boleh saja, karena qurban bukan dipersyaratkan harus aqiqah dahulu sebagai syarat sahnya," kata Ustaz yang juga Spesialis Patologi Klinik dari Universitas Gajah Mada ini. Akan tetapi hendaknya seorang Muslim jangan memandang remeh, dan berusahalah agar bisa melakukan aqiqah. "Aku berharap semoga kurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil.".
Berkurban saat Idul Adha dan hari Tasyriq hukumnya wajib bagi yang mampu, sesuai pendapat Imam Abu Hanifah. Selain itu, berkurban juga bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Idul Adha. Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, sapi, dan unta.
Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi melayani di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7). Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.".
Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:. "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.". Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.
Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”. Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya.
Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini. Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita segera diterima Allah SWT.
Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk mengkonsumsi daging aqiqah. Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak yang baru lahir pada hari ke-7 nya.