Syarat Kambing Untuk Aqiqah Jantan Atau Betina. Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا.
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab , Beirut: Dār al-Fikr, tt., j.
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban.
Sunhaji dari Tamangede Gemuh bertanya : Apakah boleh menyembelih kambing betina untuk kurban, sebab harganya lebih murah ? Berkurban dengan kambing betina diperbolehkan karena tidak ada ketentuan jenis kelamin untuk hewan kurban, sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina.
Dalilnya, hadis dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda :. عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا.
Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” (H.R.Ahmad 27900 dan An-Nasa’i 4218). Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina.
قال النووي رحمه الله في المجموع (8/364) : “فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم , سواء في ذلك جميع أنواع الإبل , وجميع أنواع البقر , وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما , ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف , وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا” انتهى باختصار. لكن قد نصَّ الشربيني الشافعي، على أن التضحية بالذكر أفضل؛ لأنَّ لحمه أطيب.
Apakah memang harus selalu jantan baik dalam kurban maupun aqiqah (akikah)? “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”.
Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina.
Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).
Baca pula artikel: Hukum Qurban dengan Selain Sapi, Kambing, Unta. Ingin berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1.300.000,-: Kurban Gunungkidul Sekitarnya 1434 H.