Syarat Dan Ketentuan Aqiqah Anak Perempuan. Sebelum mengenal Tata Cara Aqiqah anak perempuan yang benar, kamu perlu mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Tentang makna tergadaikan dalam hadis tersebut, pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya.
Hukum aqiqah anak adalah sunah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan jika bayi dilahirkan pada waktu malam, tidak termasuk dalam hitungan. Menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi.
Jika anak meninggal dunia sebelum aqiqah, Mazhab Syafi’i tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak tersebut telah meninggal dunia sebelum hari ke tujuh.
PRIANGANTIMURNEWS– Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan. Dalam Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X, dijelaskan mengenai Ketentuan-ketentuan Aqiqah, di antaranya:.
Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum, serta Syariat Aqiqah yang Wajib Diketahui. Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw, yang maknanya:. ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”. Baca Juga: Pengertian, Dasar Hukum, serta Syariat Aqiqah yang Wajib Diketahui. Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya.
Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li alalamin.
Sebagai umat muslim, Parents tentu sangat bersyukur ketika si kecil terlahir ke dunia, karena anak merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa. Wujud rasa syukur itulah orangtua akan melaksanakan aqiqah dengan memotong hewan ternak lalu dibagikan kepada sanak saudara dan tetangga. Adapun pendapat beberapa ulama mengartikan aqiqah adalah sebagai proses mencukur rambut bayi yang baru lahir saat hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahirannya.
Sementara menurut istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak pada bayi baru lahir berbarengan dengan pemotongan rambutnya untuk pertama kali di hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran. "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama," (HR. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata, "Rasululloh bersabda: Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya,” (Hadis Riwayat Bukhari). Akan tetapi, jumhur ulama menganjurakan untuk memasak daging aqiqah terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada sanak saudara atau kerabat serta tetangga. "Kebanyakan ahlul ilmi menganjurkan agar daging hewan aqiqah tidak dibagikan dalam keadaan mentah, namun dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan pada orang fakir.". Jelas disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bayhaqi, bahwa daging aqiqah sebagian dimakan, sedangkan sebagiannya lagi dibagikan kepada orang-orang terdekat.
bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR. Setelah sebelumnya diuraikan mengenai hadist sahih tentang aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, sesuai riwayat hadist di atas maka pelaksanaan aqiqah yang paling sesuai dengan syariat adalah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi. Pada uraian ini kami akan bahas hal terkait syarat dan ketentuan kambing aqiqah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208).
Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Daging yang telah diolah tersebut dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau sanak saudara lainnya.
Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang adalah lebih baik karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangga.
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Jadi meski tidak wajib, para orang tua (terutama yang mampu secara finansial) hendaknya melaksanakan aqiqah untuk anaknya.
Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur. Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri. Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah.
Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.