Syarat Dan Ketentuan Aqiqah Anak Laki Laki. Ini karena ketentuan aqiqah dapat dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum mencapai usia baligh. Meskipun demikian, hendaknya orang tua yang berkecukupan dapat melaksanakan ketentuan aqiqah ini sebagai rasa syukur atas kelahiran buah hati. Artinya, ketentuan aqiqah tersebut menyebutkan bahwa hewan yang disyariatkan untuk disembelih adalah kambing atau domba.
Ketentuan aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing atau domba sesuai syariat, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut buah hatinya. Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh. Namun, ada beberapa ulama yang meyakini bahwa sebaiknya melakukan aqiqah dianjurkan setelah 7 hari kelahiran sang buah hati. Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21.
Namun, sebenarnya bagi Sahabat yang berencana melakukan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati, tidak perlu khawatir jika belum ada dana yang memadai untuk membeli kambing atau domba, serta keperluan lain untuk melaksanakan perayaan aqiqah. Pembiayaan AMANAH (Adira Multi Dana Syariah) menyediakan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana untuk perayaan aqiqah dengan jaminan BPKB sepeda motor atau mobil dengan syarat yang mudah, proses pencairan dana cepat, jaringan pembayaran angsurannya luas, perlindungan asuransi sesuai prinsip syariah Islam, sistem penyimpanan BPKB yang aman, serta layanan yang bersahabat di kantor cabang atau perwakilan, call center, maupun media digital.
Dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan pembiayaan AMANAH, Sahabat bisa mendapatkan beragam manfaat yang tentunya berkah karena berlandaskan prinsip Islam.
Hukum aqiqah anak merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. Ulama berbeda- beda pemahaman dalam menentukan hukum aqiqah.
Ada yang mengatakan hukum aqiqah itu wajib, Mubah dan kebanyakan ulama mengatakan sunnah. Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.
Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat.
Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak. Goal Savers iB dari CIMB Niaga Syariah menawarkan kemudahan dalam bentuk fleksibilitas cara menabung bagi Anda.
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur.
Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya. Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri.
Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah. Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.
Dalam tradisi umat Islam, khususnya Nahdliyin, kelahiran seorang anak ke dunia biasa dirayakan dengan aqiqah. Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi.
Jika tidak terlaksana, menurut pendapat yang dipilih, masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas (ibunya). Jika bayi tidak diaqiqahi sampai masuk masa baligh, maka kesunahan aqiqah gugur dari kedua orang tuanya.
Dalam literatur-literatur fiqih Syafiiyah, terdapat pemaparan panjang lebar mengenai masalah pendistribusian ini; Jika aqiqahnya bukan kategori wajib (nadzar), maka harus disedekahkan kepada tetangga tanpa memandang status ekonomi (meskipun bukan fakir-miskin) dan sisanya bisa dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. Yakni, bagian aqiqah tidak boleh menjadi obyek transaksi ekonomi, misalnya diperjual belikan.
Tidak ada tuntutan soal jenis kelamin hewan yang disembelih. Namun, kambing aqiqah harus sehat dan terbebas dari cacat.
Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan, yaitu: buta, pincang, terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang, dan lainnya.