Jumlah Kambing Aqiqah Untuk Anak Laki-laki Adalah. Salah satu tradisi umat Islam dalam menyambut kelahiran seorang anak adalah aqiqah. Dalam pendapat lain, aqiqah dikatakan sebagai sebutan untuk rambut bayi yang baru dilahirkan.
Menurut istilah sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT. Ada banyak hadits yang menerangkan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam. Alirkanlah darah (sembelihan kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).".
Artinya: "Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.". Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah dilakukan untuk anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil saja. Adapun, jumlah hewan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan.
Imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad sebagaimana disebutkan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd menyatakan, untuk anak perempuan aqiqahnya adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Pendapat tersebut disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud, Umm Kurz al-Ka'biyyah mendengar Rasulullah SAW bersabda:.
Lantas, apa jadinya jika orangtua tak memiliki kemampuan untuk memenuhi anjuran tersebut? Dikutip dari BincangSyariah, disebutkan bahwa akikah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki dinilai cukup dan sah.
Nabi Muhammad SAW sendiri ketika melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan satu ekor kambing. “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”. “Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).”.
- Akikah yakni pemotongan kambing sebagai salah satu bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Untuk akikah anak laki-laki ketentuannya yakni dua ekor kambing, sementara anak perempuan seekor saja.Dikutip dari buku Tanya Jawab Fikih Sehari-hari yang ditulis oleh Mahbub Maafi, hal ini dilakukan berdasarkan riwayat Ummu Kurz al-Ka'biyyag ra.
yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah, Bun.Rasulullah SAW menjelaskan bahwa benar adanya untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, lalu untuk anak perempuan satu ekor kambing.Perbedaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan pemikiran masyarakat di Arab, di mana saat itu kehadiran anak laki-laki lebih diharapkan ketimbang anak perempuan. "Akikah disyariatkan sebagai perwujudan riil rasa bahagia dengan kehadiran seorang anak, sedangkan kebahagiaan dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar.
Karenanya, akikah untuk anak laki-laki pun lebih banyak.". Disebutkan bahwa hal ini tidak bisa digantikan, Bun. Ini karena akikah berarti mengalirkan darah atau menyembelih hewan sebaga salah satu bentuk taqarrub atau ibadah dengan hukum sunah muakadah. "Bersama seorang bayi itu ada akikah, maka alirkan darah untuknya (akikah), dan singkirkan hal yang mengganggunya mencukurnya).". (HR Bukhari)Nah, jika memang sudah ada rezeki jangan lupa segera melaksanakan akikah pada anak ya, Bun!Simak juga resep bola-bola kambing di video ini:.
Dream - Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan para orangtua untuk menyembelih kambing setelah dikaruniai buah hati. Tak lupa, penting untuk membagikan hidangan kambing yang telah dimasak pada tetangga serta kerabat. Sementara jika yang lahir adalah anak perempuan, maka cukup motong satu kambing saja.
Dikutip dari BincangSyariah.com, hal tersebut berdasarkan riwayat Ummu Kurz Al-Ka’biyyah ra. Artinya, walau hanya mampu menyembelih satu kambing saja maka tidak apa-apa dan tetap diperbolehkan.
Tidak ada tuntutan soal jenis kelamin hewan yang disembelih. Namun, kambing aqiqah harus sehat dan terbebas dari cacat. Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan, yaitu: buta, pincang, terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang, dan lainnya.