Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Nu. Pembahasan kali ini masih melanjutkan pertanyaan dari Saudara Nurgianto yang ada di Lampung Barat. Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan di antara kedua ibadah ini, yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut mazhab Syafi’i (selama tidak nazar), serta adanaya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.

Ada baiknya pula--apabila saudara menginginkan kedua-keduanya (kurban dan aqiqah)--saudara mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus. Artinya, "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.

Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah?

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Nu. Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah?

Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.

Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Ini Penjelasan Hukumnya

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Nu. Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Ini Penjelasan Hukumnya

Rembang Bicara – Bolehkah melaksanakan qurban atau kurban dulu bagi seseorang yang belum diakikah? Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor ‘Hospital Playlist 2’ Episode 5 Sub Indo Malam Ini, 15 Juli 2021, Pukul 19.00 WIB.

Bahkan karena saking utamanya qurban, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban. Terlebih jika orang yang belum aqiqah adalah orang yang telah dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan ulama.

Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan bagi anak-anak, maka ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah bagi orang yang telah dewasa. Baca Juga: Nonton ‘Ayla: The Daughter of War’ Sub Indo Viral di TikTok: Sinopsis dan Link Streaming Alternatif di Sini.

Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Nu. Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik

Banyak yang menanyakan tentang hukumnya, hingga tak heran jika pertanyaan itu akan ada setiap tahun menjelang Hari Raya Qurban. Selain itu, ibadah qurban juga menjadi wadah umat Islam untuk mengingat Allah SWT sebagai pencipta dan penguasa manusia, bumi, alam semesta berserta seisinya. “Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR.

Selain itu, aqiqah juga menjadi kabar gembira kepada sanak saudara atau masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal atas kelahiran bayinya. Dari pengertian di atas, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya dengan aqiqah.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum aqiqah mulai sekarang jangan khawatir jiak ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini. Berkurban dapat dilakukan minimal sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu dan telah memenuhi syarat kurban. Namun akan makruh hukumnya jika ada orang mampu tetapi dirinya enggan berkurban satu kali pun seumur hidupnya.

Hukum Pengambilan Jatah Daging atau Kulit oleh Panitia Kurban

Pasalnya, orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka. Syekh Nawawi Banten menjelaskan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang. ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim , [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272). Menurut Al-Baijuri, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل. Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menarik simpulan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka. Tetapi ketika tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri, orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah.

Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Begini Pendapat Ulama 4

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah Menurut Nu. Bolehkah Qurban Sebelum Aqiqah? Begini Pendapat Ulama 4

Pertanyaan ini kerap terdengar di sebagian masyarakat tiap menjelang Idul Adha. Ada anggapan di masyarakat tidak sah berqurban jika belum aqiqah. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dalam rubkrik Konsultasi Fiqih menjelaskan, tidak ada ketentuan yang secara tegas menjelaskan tentang hal tersebut.

Namun, Ibn al-Qayyim dalam kitab Tuhfatul Mahdîd li Ahkamil Maulud mengutip pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa jika seseorang telah melakukan penyembelihan hewan qurban, ia tidak perlu melakukan penyembelihan hewan aqiqah. Tapi nyaris jarang sekali orang yang bernadzar untuk aqiqah, kalau bukan karena suatu keadaan tertentu. Dalil tentang Qurban dalam Al Quran dan Hadits Nabi SAW.

“Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan maksmal masih berlakunya sunnah melakukan aqiqah. Menurut mazhab Malik, waktu aqiqah hanya sampai pada hari ketujuh. Bila telah lewat dari hari ke tujuh, sudah tidak disunnakan lagi.

Related Posts

Leave a reply