Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Pakar ushul fikih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, mengatakan, hukum melakukan akikah memang tidak wajib, tetapi sunnah. Walau demikian, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melaksanakan akikah tidak hanya melalui lisan, tetapi juga praktik. Sementara itu dilansir di aboutislam.net dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa karena kebiasaan ini terus berlangsung bahkan sebelum Nabi Muhammad SAW berdakwah.

Sedangkan, daging hasil sembelihan pun juga disedekahkan sebagai ucapan syukur kemudian memberikan nama yang baik kepada anak. Adapun daging akikah, jika ingin mengadakan pesta, orang tua harus memastikan untuk membagikannya kepada kaum dhuafa.

Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Islam

Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Islam

Memotong rambut bayi baru lahir adalah salah satu contoh tradisi yang masih dilakukan hingga sekarang. Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir. Menurut Islam, cara memotong rambut bayi pun tidak boleh sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan. “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR.

Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan, penciuman dan pendengaran bayi,” jelas Tim Konsultasi Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam situsnya. Semoga artikel ini bisa memberi manfaat, menambah ilmu, dan mengobarkan semangat kita untuk mewujudkan semua kebaikan shalih dalam Islam.

Adab Memotong Rambut Bayi Baru Lahir dalam Agama Islam

Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Adab Memotong Rambut Bayi Baru Lahir dalam Agama Islam

- Setelah bayi dilahirkan, salah satu hal yang kemudian langsung disiapkan Bunda adalah memotong rambutnya. Selain bermaksud 'membersihkan' bayi, kegiatan ini juga diatur dengan cermat dalam Islam lho, Bun.Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ada beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir, diantaranya ialah aqiqah dan mencukur rambut bayi. Rasulullah SAW bersabda:"Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama," (HR.

Bukhari)Makna buanglah kotoran darinya adalah mencukur rambut bayi, Bun. Ini karena pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad (baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan), bukan wajib.Setelah mencukur rambut bayi, disunnahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Yang terpenting, ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhol jika dilakukan segera setelah mencukur rambut.Dalam pelaksanaan cukur rambut juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Bun.

Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran bayi," tulis Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam dalam situs tersebut.Tes daya serap popok di video ini yuk, Bun:.

Ini Hukum Mencukur Rambut Bayi dalam Islam

Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Ini Hukum Mencukur Rambut Bayi dalam Islam

Mencukur rambut bayi menjadi salah satu perawatan para orangtua, utamanya ketika baru lahir. Namun, untuk melakukan itu perlu adanya pengetahuan agar tidak salah.

Untuk merawat seorang bayi, masyarakat juga banyak yang mempertimbangkan adat dan hukum islamnya. Hal ini dilakukan agar tidak melakukan kesalahan dan mengikuti tata cara yang sesuai.

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari) Dalam hal ini, mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukan merupakan hal yang wajib, tetapi sunnah muakkad bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar, “Buang kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya” (Al-Istidzkar, 5/315). Orangtua disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak Pexels/Liza Summer Setelah mencukur rambut bayi, para orangtua disunahkan untuk bersedekah berupa emas atau perak yang beratnya seberat rambut yang dicukur.

Parenting Islami: Ini Hukumnya Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Parenting Islami: Ini Hukumnya Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

Ada satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang tua di Indonesia setelah. lahir, yaitu mencukur rambutnya. Beberapa kepercayaan daerah mengatakan bahwa mencukur rambut bayi baru lahir boleh dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, sebagian tradisi lagi mengatakan hal ini boleh dilakukan ketika bayi sudah berusia 40 hari.

Tata Cara Aqiqah dan Doa Saat Mencukur Rambut Si Bayi

Hukum Mencukur Rambut Bayi Setelah Aqiqah. Tata Cara Aqiqah dan Doa Saat Mencukur Rambut Si Bayi

Hukum Aqiqah Anak. Hukum aqiqah ini berpedoman pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: " Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama. 2527, Ibnu Majah no.

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. Sahabat Dream mungkin banyak yang bertanya tentang kalimat setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Nah, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.

Related Posts

Leave a reply