Hukum Melaksanakan Ibadah Aqiqah Adalah. Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Aqiqah membantu dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya berupa kelahiran seorang anak. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat.
Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7. Dalam hal ini, paling penting adalah niat orang yang mewakilkan penyembelihan dan pengolahan daging aqiqah anak. Goal Savers iB dari CIMB Niaga Syariah menawarkan kemudahan dalam bentuk fleksibilitas cara menabung bagi Anda.
Maka dapat disimpulkan aqiqah bermakna sebagai penyembelihan hewan dalam bentuk syukur umat islam terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan. Imam Rasjidi menyebutkan bahwa Sayyid Sabiq menyebut hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, walau seorang ayah sedang dalam kondisi sulit.
“Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”. Berdasar hadits di atas juga bisa menjawab pertanyaan jika waktu aqiqah dan qurban bersamaan, ibadah mana yang harus didahulukan?
Atau dapat disimpulkan qurban dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha. Tetapi karena mayoritas umat muslim di Indonesia dan kuatnya pendapat, hukum qurban yang digunakan adalah sunnah muakkad.
Seperti ibadah-ibadah lainnya bahwa syariat juga dilengkapi dengan beberapa aturan supaya ibadah tersebut dianggap sah di mata Allah. Jika didapati seorang non muslim yang menyembelih hewan dan membagikannya di hari raya idul adha hal itu tidak dapat disebut ibadah qurban. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Zain al-Arab, pada hari kiamat kelak hewan qurban akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh.
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.
Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.
Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun.
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Semoga hukum aqiqah di atas bisa kita amalkan ya!
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah ﷺ, "Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?". Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ.
Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:[6]. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".
Kurban dengan akikah ini sebenarnya menjadi dua jenis ibadah yang berbeda, walaupun keduanya sama-sama termasuk ke dalam hukum sunnah muakad. Menurut hadist tersebut akikah hanya bisa dilakukan sekali saja seumur hidup, sebagai bentuk penebusan atas kelahiran bayi itu sendiri. Daging akikah dapat diberikan pada siapa saja khususnya untuk tetangga dan keluarga terdekat, saudara, atau bisa juga fakir miskin.
Seperti yang juga sudah tercantum di dalam Al Quran bahwa Allah sedang menguji keimanan Nabi Ibrahim dan memerintahkannya untuk menyembelih putranya. Sampai ketika Nabi Ibrahim akan menyembelih anaknya, Allah pun segera menggantinya dengan seekor domba berwarna putih yang berukuran besar dan turun dari surga secara langsung.
Mayoritas ulama memiliki pendapat dan pandangan, bahwa hukum dari pelaksanaan akikah ini adalah Sunnah Muakad meskipun orang tua si bayi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi. Kesimpulan dari pendapat kedua ulama ini adalah, tidak semua jenis ibadah yang hampir sama pelaksanaanya bisa digabungkan begitu saja.
Bahkan ada juga ulama yang beranggapan bahwa ketika seseorang berniat melaksanakan kurban dengan akikah sekaligus, maka keduanya dianggap tidak sah dari segi ibadah.