Hukum Daging Aqiqah Tidak Dimasak. Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid dan Graha HMI Bandung. Pembagian daging akikah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini. Baca Juga: Kuaci, Tidak Hanya Camilan Favorit, Berikut 5 Manfaat Biji Matahari yang Tak Banyak Diketahui. Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).
Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging akikah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging akikah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Aqiqah merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan kepada orang tua untuk anaknya. Pertanyanya apakah daging Aqiqah itu dibagi dalam keadaan sudah dimasak atau masih mentah?
Dalam Jami-nya, Bab hal-hal yang dianjurkan dalam menyembelih aqiqah, Khallal berkata Abdul Malik al-Maimuni telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah, "Apakah aqiqah itu perlu dimasak, beliau menjawab "Ya". Semua itu agar orang-orang miskin dan para tetangga tidak perlu lagi repot-repot memasaknya jika Daging akikahnya sudah dimasak. Oleh karena itu, Imam Ahmad pun berkata, "Mereka harus menanggung semua dengan memasaknya.".
Selain itu, ragam makanan lain yang bisa dihidangkan untuk mengungkapkan kesyukuran aebaiknya dalam keadaan sudah dimasak juga, dalam tradisi Arab, ragam makanan yang dimaksud misalnya:. Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan, memberi makan masakan pada saat-saat seperti itu lebih utama daripada membagi-baginya dalam keadaan masih mentah.
Redaksi NU Online, aqiqah merupakan kesunnahan yang biasa dilakukan masyarakat ketika seorang anak dilahirkan. Mereka kemudian mengundang masyarakat dan membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang. Aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli.
Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging aqiqah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
BincangSyariah.Com – Pada dasarnya, ada dua cara membagikan hewan akikah, yaitu; Pertama, dibagikan mentah kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya. Kedua cara tersebut dibolehkan karena sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Sirin, daging hewan akikah bebas digunakan untuk keperluan apa saja dan dibagikan seperti apa saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Almusfashshal fi Ahkamil Aqiqah berikut;.
واستحب كثير من اهل العلم ان لا يتصدق نيئا بل يطبخ ويتصدق به على الفقراء بارساله لهم. “Kebanyakan ulama (ahlul ilmi) menganjurkan agar daging hewan akikah tidak dibagikan dalam keadaan, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan orang fakir.”.
ويستحب الا يتصدق بلحمها نيئا بل يطبخه ويبعث الى الفقراء بالصحاف. “Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan akikah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.”.
Menurut beliau, agar orang lain yang menerima daging hewan akikah bisa langsung makan dan tidak repot lagi mengeluarkan biaya untuk memasak daging hewan akikah tersebut. اذا طبخها فقد كفى المساكين والجيران مؤنة الطبخ وهو زيادة في الاحسان وفي شكر هذه النعمة. “Jika dia sudah memasak daging hewan akikah tersebut, maka orang miskin dan tetangga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk masak.
Dan ketika dimasak, bolehkah dicampur dengan menu masakan walimah atau acara yang lainnya? Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan daging hewan akikah dijadikan menu makanan walimah.
Bahkan dalam kitab Almughni disebutkan, bahwa Imam Ibnu Sirin dari kalangan tabiin membolehkan daging hewan akikah dijadikan apa saja, termasuk dijadikan menu makanan walimah atau dicampur dengan menu makanan walimah yang lain. Dengan demikian, menjadikan daging hewan akikah untuk menu makanan walimah pernikahan atau acara yang lain diperbolehkan.
Hanya saja menurut Imam Nawawi membagikan daging hewan akikah kepada orang fakir setelah dimasak itu lebih baik dibanding mengundang mereka untuk makan di rumah. Meski demikian, keutamaan membagikan daging hewan tersebut tidak lantas mengurangi kebolehan mengundang kerabat, tetangga atau lainnya, untuk makan bersama di rumah.