Hukum Cukur Rambut Bayi Aqiqah. Pakar ushul fikih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, mengatakan, hukum melakukan akikah memang tidak wajib, tetapi sunnah. Walau demikian, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melaksanakan akikah tidak hanya melalui lisan, tetapi juga praktik. Rasulullah SAW mengakikahi kedua cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh setelah kelahiran.
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Hadits ini riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Darimi.). Sementara itu dilansir di aboutislam.net dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa karena kebiasaan ini terus berlangsung bahkan sebelum Nabi Muhammad SAW berdakwah.
Maka, banyak ritual yang ditambahkan dengan adat-istiadat setempat, terutama di negara Arab. Sedangkan, daging hasil sembelihan pun juga disedekahkan sebagai ucapan syukur kemudian memberikan nama yang baik kepada anak.
Adapun daging akikah, jika ingin mengadakan pesta, orang tua harus memastikan untuk membagikannya kepada kaum dhuafa.
Memotong rambut bayi baru lahir adalah salah satu contoh tradisi yang masih dilakukan hingga sekarang. Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir. Menurut Islam, cara memotong rambut bayi pun tidak boleh sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan.
Terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam Islam, yaitu:. Dari hadits tersebut yang dimaksud dengan “buanglah kotoran darinya” adalah mencukur rambut bayi. “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. Namun, lebih baik jika pemberian sedekah dilakukan dengan segera setelah mencukur rambut bayi.
Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan, penciuman dan pendengaran bayi,” jelas Tim Konsultasi Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam situsnya. Semoga artikel ini bisa memberi manfaat, menambah ilmu, dan mengobarkan semangat kita untuk mewujudkan semua kebaikan shalih dalam Islam.
Selawat, tahnik dan cukur rambut bayi pertama yang semestinya mengujakan ibu bapa baru. Menurut mufti Faraz Adam Al-Mahmudi, jenazah seorang Muslim perlulah ditanam, begitu juga uri dan tali pusat bayi yang baru dilahirkan. Tetapi ramai yang telah menyulami perkara ini dengan amalan syirik seperti menggunakan kunyit, limau nipis, asam keping dan lain-lain ketika membasuh uri.
Ada juga yang percaya jika ditanam dengan pen atau bahan ilmiah lain, anak tersebut boleh membesar menjadi orang bijak dan pandai. Ini kerana sistem penghadaman bayi masih tidak cukup kuat untuk menerima madu.
Baca ayat 33-37 surah Ali Imran Keluarkan jari dan suapkan sedikit air zam-zam Bacakan doa untuk anak tersebut. Tetapi, Allahyarham Datuk Abu Hassan Din Al-Hafiz menyatakan melalui wawancara sebuah surat khabar, cukur jambul pada bahagian depan sahaja dan menggunakan kelapa semasa upacara berlangsung adalah amalan bidaah dan khurafat kerana mengikut agama Hindu. Jangan terkejut, masih ramai ibu bapa yang percaya dengan penggunaan azimat dalam majlis tahnik dan cukur rambut bayi.
Begitu sahajalah tentang selawat, tahnik dan cukur rambut bayi yang anda perlu tahu. Anda hanya perlu kurang 5 minit untuk mendaftar dan kami akan selesaikan semuanya!
Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat.
Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7.
Hukum aqiqah ini berpedoman pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: " Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. Sahabat Dream mungkin banyak yang bertanya tentang kalimat setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.
Nah, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama.
Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.
Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR.
Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in). Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya.
Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392.