Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.

Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.

Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M). Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih ‘alâ Ibnil Qâsim, halaman 273). Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya.

Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Bagi Siapa Saja yang Suka Berbuat Buruk, Berikut 8 Nama-Nama Neraka Serta Calon Penghuninya.

“Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Masih Hidup Maupun Sudah

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan ekonomi juga berpengaruh penting pada pelaksanaan aqiqah. Ada beberapa orang tua yang tidak bisa mengaqiqahi anaknya karena terbatasnya kondisi ekonomi untuk membeli hewan aqiqah hingga akhirnya sang anak dewasa dan telah menjadi orang tua atau bahkan sampai meninggal dunia belum sempat diaqiqahi. Dari sahabat Samurah bin Jundub ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, hingga disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” [HR Abu Dawud no.

3165 dll] Berdasarkan hadist diatas, pertanyaan mengenai belum dilaksanakannya aqiqah saat bayi seringkali muncul. Menurut pendapat salah satu ulama dalam faedah dari Syaikhuna Saami bin Muhammad As-Shuqair, dikatakan bahwa tidak disyariatkan bagi ahli waris melakukan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal apabila semasa hidupnya belum diaqiqahi.

HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Kalau hukum aqiqah pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita lihat keadaannya:. Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh, bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah.

Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Pendapat kedua berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal adalah sunnah.

Sekarang, sudah mengerti kan. Jadi, jangan tanyakan lagi apa aqiqah bayi meninggal sebelum 7 hari wajib di lakukan ? Sebab, setelah anak telah menginjak baligh namun belum sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah. Namun, bagaimana jika si anak tumbuh dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah di aqiqah ?

Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kesunnahan melaksanakan aqiqah ini dibebankan kepada orang tua sebagai rasa syukur atas kelahiran sang anak. “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. Tergadai di sini dapat diartikan bahwa orang tua harus menebus kelahiran sang buah hati dengan menyembelih kambing. Pernyataan ini dikemukakan untuk menopang pendapat bahwa aqiqah atau kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat.

Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia.

Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan akikah hingga anak-anaknya dewasa? Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil.

Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Imam Ahmad berkata, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”.

Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.

Harus Tahu, Inilah Hukum Akikah untuk Orang Tua yang Sudah

Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yg Sudah Meninggal. Harus Tahu, Inilah Hukum Akikah untuk Orang Tua yang Sudah

JURNAL PALOPO - Akikah merupakan syariat islam dengan mengurbankan hewan sebagai salah satu bentuk rasa syukur umat muslim terhadap Allah SWT. Baca Juga: Masih Mandul di 3 Laga Perdana Persib, Robert Rene Alberts Slow dan Bilang Begini. Namun, banyak pula orang-orang melakukan akikah ini pada saat di umur yang sudah cukup tua karena faktor ekonomi.

Berikut adalah penjelasan hukum akikah bagi orang tua yang sudah meninggal, dilansir dari lama NU Online. Akikah adalah hak anak yang sunnah dilakukan oleh orang tua pada hari ketujuh dari kelahiran. Timnas Putri Indonesia Babak Belur, Australia Cetak Rekor 18 Gol.

Related Posts

Leave a reply