Hukum Aqiqah Untuk Anak Tiri. Laporan Wartawan Tribun Lampung Reny Fitriani. TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyikapi pertanyaan apakah boleh seorang ayah mengakikahkan anak tirinya, dan bagaimana jika ibu yang mengakikahkan karena ibu sudah bercerai dari suaminya, Ketua MUI Lampung Mawardi AS mengatakan, pada dasarnya akikah ini kewajiban orangtua kepada anaknya. Yaitu dengan memotong hewan kambing, untuk perempuan satu ekor dan laki-laki dua ekor kambing.
Pelaksanaannya dimulai tujuh hari dari hari kelahiran dan seterusnya. Ayah atau ibu yang mengakikahkan anak sama saja. Asalkan syarat untuk mengakikahkan terpenuhi. Jika seorang ayah ingin mengakikahkan anak tirinya, maka diperbolehkan selama si ayah ini ikhlas.
Dari segi hukum, aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua yang memberi nafkah kepada anaknya. Aqiqah disamakan seperti qurban atau sedekah dan lain yang berkaitan dengan pemotongan hewan sembelih.
Sementara itu, ibadah maliyah boleh dikerjakan oleh orang lain, setelah mendapat izin dari yang bersangkutan dengan anak tersebut, seperti ayah kandungnya. Dari Samurah bin Judub Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih sebagai aqiqah untuknya di hari ketujuh… (HR. Menafsirkan sabda Rasulullah SAW diatas, Syaikh Dr. Muhammad Ali Ferkus menyimpulkan bahwa kalimat [تُذْبَحُ عَنْهُ] “yang disembelih sebagai aqiqah untuknya” menunjuk kepada kerabat dekat, selain kedua orang tua, boleh menjadi pelaksana aqiqah, termasuk orang lain.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga dinilai paling berhak terhadap semua kaum muslimin. فلا حرج عليك ولا عليه في أن تسامحه بهذا المبلغ ما دام أنك عققت عن ولده بإذنه، فهو بمثابة دين أسقطته عنه، وإنما الخلاف في إجزاء العقيقة عن الغير بغير إذن من تلزمه نفقته.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dalam Islam, anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh ayah tirinya, meskipun keduanya sudah menjadi mahram. Ini karena antara ayah tiri dan anak tirinya tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan yang menyebabkan ayah tiri wajib menafkahi anak tirinya. Menurut para ulama, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang wajib memberikan nafkah.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;. Ketahuilah bahwa kewajiban nafkah sebabnya ada tiga; Ikatan perkawinan, kekerabatan, dan kepemilikan. Selain itu, menurut ulama Hanabilah, di antara syarat seseorang wajib memberikan nafkah kepada orang lain adalah keduanya harus bisa saling mewarisi. Misalnya, anak kandung berhak mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, dan begitu sebaliknya.
Dalam Islam, anak tiri tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, ayah tiri tidak wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya, begitu juga sebaliknya, anak tiri tidak wajib memberikan nafkah kepada ayah tirinya.
Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya ayah tirinya jika dia sudah menggauli ibunya. “Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di manapun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya, maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/pernikahan), tidak diragukan lagi bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan lebih dari pada umat Islam pada umumnya.
Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya; karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua, tidak ada bedanya dalam masalah ini apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya; karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya bukan kepada pelakunya. “Barangsiapa yang ingin diluaskan rizekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturrahim”. إن الله حرم عليكم : عقوق الأمهات ، ووأد البنات... (رواه البخاري ومسلم).
PortalMadura.Com – Disunahkan bagi kedua orangtuanya untuk menyembelihkan kambing, ketika bayi sudah berumur tujuh hari. Pertama, jika anak itu meninggal sebelum baligh, ia tidak bisa memberikan syafa’at untuk kedua orangtuanya, sampai dia diaqiqahi. Makna ini dijelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah, “Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya sampai dia diakikahi“.
Beliau menyatakan, Allah jadikan meng-akikahi anak sebagai sebab terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia. Maka aqiqah yang menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut.
Suara.com - Didalam agama Islam Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV (13/102018) menjelaskan hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya. Dari contoh kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa melakukan aqiqah anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi setiap orang tua, termasuk ketika orang tua dari anak tersebut belum menunaikan aqiqah.
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;. Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewajiban menafkahi, dalam arti bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian, ada pada bapak.
Namun, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban itu, atas putusan pengadilan, ibulah yang ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan pula, kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap berada pada kedua orang tuanya meskipun telah bercerai. Melihat ketentuan tersebut, ini berarti apabila setelah ada perceraian pun kewajiban Anda untuk memelihara anak (termasuk dengan memberikan nafkah) tetap harus dilaksanakan.