Hukum Aqiqah Pakai Uang Hutang. Hukum akikah menurut mayoritas ulama adalah sunah bagi yang mampu. Sedangkan meminjam uang pada bank konvensional yang menggunakan sistem riba adalah haram. Maka, berdasarkan ketentuan ini, pada dasarnya tidak masalah jika hendak melakukan akikah dengan cara berutang. Sehingga, jika saatnya diberi kemampuan oleh Allah SWT, saat itulah akikah dilakukan. Namun, jika ada yang melaksanakan akikah dengan uang yang dipinjam dari bank konvensional, maka hukum akikahnya sah, namun ia berdosa karena telah melakukan praktik pinjam meminjam dengan sistem riba. Haram li gairihi tidak merusak pelaksanaan ibadah dari sisi sahnya, tetapi pelakunya tetap berdosa.
Kesimpulan: akikah sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan uang pinjaman dari bank konvensional, namun jika ada yang melakukannya, maka akikah tetap sah namun pelakunya berdosa.
Berkurban adalah kemuliaan, yang diajarkan dalam Islam untuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam. Kemudian bagaimana jika kita membeli hewan kurban tersebut dengan uang pinjaman alias hutang ? Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”. Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm.
Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.
Karena itu, hampir sebagian besar kaum muslimin berusaha semaksimal mungkin untuk mengakikahi anaknya yang baru lahir, meski terkadang dengan cara berhutang atau meminjam uang. Menurut para ulama, hukum akikah adalah sunnah muakkad, atau sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasai, dari Samurah bin Jundub, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;. Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya, maka hendaknya pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. Bahkan menurut Imam Ahmad, akikah tetap dianjurkan meski dengan cara berhutang dan meminjam uang kepada orang lain.
والعقيقة أفضل من الصدقة بقيمتها نص عليه أحمد وقال إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت ان يخلف الله عليه احياء سنة قال ابن المنذر صدق أحمد أحياء السنن واتباعها أفضل. Beliau juga berkata bahwa jika seseorang tidak memiliki harta untuk berakikah, lalu dia meminjam, maka aku berharap agar Allah menggantinya, ini karena dia telah menghidupkan sunnah.
SEORANG muslim dituntut untuk menghidupkan sunnah-sunah nabi shallallahu alaihi wa sallam. Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib menurut pendapat yang kuat, dan hendaknya orang yang memiliki kemampuan melaksanakan sunnah ini. Imam Ahmad rahimahullahu berkata: "Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.".
Namun kalau tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan dia berhutang karena nanti akan memudharati dia dan orang yang menghutanginya. Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu: "Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, kalau dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.".
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Jakarta Timur, Irma Budiany saat memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan, Kramat Jati, Rabu (8/7/2020). Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan? Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang. "Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. "Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.