Hukum Aqiqah Muslim Or Id. Apakah boleh menggabungkan kurban (qurban) dan akikah (aqiqah) dengan satu hewan sembelihan? Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah.
Alhamdulillah, Muslim.Or.Id sudah membahas materi ini sebelumnya pada artikel: Bolehkah Satu Sembelihan untuk Qurban dan Aqiqah?
Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu. “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. “Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya” (HR.
“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath– mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini.
Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13]. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15].
Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi.
Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. “Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,.
“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410). إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.
Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Juga realita di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan untuk jawaban kepada mereka yang melarang maulid Nabi SAW. Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami: “Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”.
Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi SAW tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:. dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. – w.630 H.),.
Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid. Intinya menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah saw.
Saking populernya, sehingga karya seni Barzanji ini hingga sekarang masih sering kita dengar dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi saw. Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada, demikian juga atraksi murid pesantren.
Sebelumnya mohon maaf apabila pertanyaan kami tidak berkenan di hati. Yang kedua, jika boleh apakah satu sapi bisa untuk aqiqah tujuh anak? Dalam salah satu sabdanya beliau mengatakan, bahwa seorang bayi itu tergadakan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan dicukur rambutnya dan diberi nama.Artinya, “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab.
Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam masalah ini.Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada persoalan serius. Namun persoalan kemudian muncul jika pihak yang mempunyai anak ingin mengganti aqiqah berupa kambing dengan hewan lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi?
Bahkan dengan sangat gamblang dikatakan di situ, bahwa pendapat yang lebih sahih adalah yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing.Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua mengenai soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Allah juga tidak merasa malu, karena menciptakan makhluk yang kecil, kendati dalam pandangan manusia merugikan. Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imrah [3]: 191).
Pun demikian halnya dengan tujuan aqiqah untuk menyembelih hewan saat kelahiran anak. Menurut Syekh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam, aqiqah memiliki beberapa hikmah. Kelima, aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
Ketujuh, merupakan sarana untuk merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat. KH Muhammad Sholikhin dalam bukunya "Mukjizat dan Misteri Lima Rukun Islam: Menjawab Tantangan Zaman" mengungkapkan, dalam ibadah aqiqah terkandung unsur tarbiyah (pendidikan), yakni mendidik ketakwaan anak agar menjadi orang yang dekat (taqarrub) kepada Allah, serta menghilangkan sifat-sifat kebinatangan pada diri anak, karena manusia pada umumnya juga memiliki sifat-sifat hewaniah yang harus dihilangkan dengan norma etika keagamaan.
Di samping itu, aqiqah juga bertujuan untuk mendidik anak menjadi hamba yang dekat dengan Allah SWT.