Hukum Aqiqah Bagi Setiap Orang Tua Muslim Yang Mampu Adalah. Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik.
Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun.
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Sebagian orang tua Muslim tak mampu melakukan aqiqah untuk anaknya. Sehingga orang tua dari anak tersebut tidak mengaqiqahi anaknya di hari ketujuh setelah kelahiran.
Pakar ushul fiqih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir memberi penjelasan terkait boleh-tidaknya mengaqiqahi diri sendiri saat dewasa. "Jadi pada dasarnya aqiqah itu dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahiran," ujar Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian Republika, Rabu (3/3).
Namun, Kiai Afifuddin memahami, sering kali ada orang yang tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena keterbatasan dana. "Bagaimana kalau setelah 40 hari kelahiran masih tidak sempat aqiqahan karena berbagai alasan? Tidak apa-apa juga," kata penerima gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu.
Kehadiran bayi yang baru lahir dalam keluarga tentunya disambut dengan penuh sukacita. Aqiqah akan dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan dengan cara menyembelih hewan ternak. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR.
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” Berdasarkan sabda Rasulullah tersebut, maka waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh dari bayi dilahirkan. Namun seperti telah dijelaskan di atas, apabila seorang muslim tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka kewajiban tersebut gugur. Dalam memilih sembelihan untuk aqiqah, haruslah hewan kurban seperti kambing atau domba yang sehat.
Daging yang hendak diberikan kepada tetangga dan fakir miskin adalah sepertiga dari hasil sembelihan. Walaupun tidak dijelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut dalam hukum aqiqah, namun sebaiknya dilakukan secara merata atau menyeluruh.
Atau, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala karunia dan rezeki yang telah diberikan. Diriwayatkan Abdullah bin Buraidah, ia pernah mendengar ayahnya menceritakan, "Dahulu pada masa jahiliyah apabila bayi seseorang di antara kami baru dilahirkan, kami menyembelih kambing dan melumurkan darah kambing ke kepala bayinya. Setelah Allah menurunkan agama Islam, maka kami diperintahkan untuk menyembelih kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan minyak za'faran (HR. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya, Irsyad mengatakan, biasanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah Saw bersabda, "Setiap bayi digadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hati ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.". Sementara beberapa ulama seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib dilaksanakan.
Namun pendapat mereka dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama, Bunda. Sementara itu, Bahrun Abubakar Ihsan Zubaidi Lc dalam buku Tahapan Mendidik Anak Tauladan Rasulullah, menyebut faidah aqiqah lainnya yakni mengokohkan tuntunan yang disyariatkan dan sekaligus memerangi khurafat (mistik) jahiliyyah. Selain membahas aqiqah, simak juga yuk aturan menjemur bayi baru lahir dalam video berikut:.
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".