Hukum Aqiqah Bagi Bayi Yang Sudah Meninggal. Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.<>. Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan. Proses persalinan adalah perjuangan bagi kaum perempuan.
Tidak jarang sang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, ataupun malah keduanya tidak dapat meneruskan nikmatnya kehidupan dunia. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal?
Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya. Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak bayi yang telah terlahir kedunia. Sedang untuk janin yang maninggal dalam kandungan ibunya, lalu dikuburkan bersama ibunya maka tidak disunahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.
Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut. Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?. لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت. “Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw.
Kalau hukum aqiqah pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita lihat keadaannya:. Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh, bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah.
Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Pendapat kedua berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal adalah sunnah. Namun, bagaimana jika si anak tumbuh dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah di aqiqah ?
Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR.
“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,. “Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).
إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.
JURNAL MEDAN - Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian menjelaskan tentang hukum Aqiqah bagi seorang bayi yang beberapa jam setelah lahir meninggal. Aqiqah ini memiliki makna memutus atau melubangi, dan ada juga orang yang mengatakan bahwa aqiqah ini merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Nah dalam istilah lain, Aqiqah ini juga dartikan sebagai rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.
Baca Juga: Paridhi Jebak Jigar, Urmila Gagal Ambil Hak Asuh Tolu Molu, Sinopsis Serial Gopi ANTV Episode 254. Selain itu, Aqiqah juga merupakan salah satu ibadah yang akan menanamkan suatu nilai-nilai ketahuidan kepada si anak yang lahir dalam keadaan suci. Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa apabila ada seorang bayi yang lahir dalam beberapa jam misalnya 3 jam itu hukumnya wajib untuk di aqiqahkan. “Aqiqah diwajibkan bagi semua yang lahir dia mati atau tidak jadi bukan manfaatnya dibuat, bukan karena sembelih kambing itu dan karena dia masih hidup, tapi karena lahir ini pendapat yang lebih kuat, wallahu alam yang saya tahu tetapi diaqiqahkan gitu kan," Kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip jurnal medan dari Instagram @ustaz.khalidbasalamah Jumat 26 November 2021.
Baca Juga: Hai Ledis, Kamu Harus Tahu! "Kalau sudah lebih dari 4 bulan dan memiliki nyawa kemudian meninggal gitu kan keguguran misalnya dianggap sudah menjadi manusia kan maka diberikan nama," kata Ustaz Khalid Basalah menambahkan.
Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Bagaimana pun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silakan dia lakukan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.
Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”. [1] Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya dengan izin Allah ‘azza wa jalla.