Hukum Aqiqah Anak Yang Meninggal. Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut.

Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?. Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu mengatakan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai hukum melaksanakan akikah untuk anak yang sudah meninggal dan belum dilakukan akikah untuknya.

لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت. “Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i.

Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut. Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw. Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Aqiqah Bayi yang Meninggal

Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.<>. Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal? Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.

Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal

Hukum Aqiqah Anak Yang Meninggal. Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal

Archives. Archives Select Month December 2021 (120) November 2021 (129) October 2021 (134) September 2021 (132) August 2021 (160) July 2021 (139) June 2021 (207) May 2021 (106) April 2021 (208) March 2021 (264) February 2021 (139) January 2021 (91) December 2020 (95) November 2020 (115) October 2020 (171) September 2020 (101) August 2020 (125) July 2020 (185) June 2020 (151) May 2020 (139) April 2020 (182) March 2020 (323) February 2020 (241) January 2020 (195) December 2019 (243) November 2019 (236) October 2019 (261) September 2019 (316) August 2019 (334) July 2019 (390) June 2019 (152) May 2019 (174) April 2019 (145) March 2019 (169) February 2019 (172) January 2019 (204) December 2018 (242) November 2018 (170) October 2018 (136) September 2018 (117) August 2018 (162) July 2018 (147) June 2018 (88) May 2018 (118) April 2018 (140) March 2018 (167) February 2018 (108) January 2018 (52) December 2017 (24) November 2017 (33) October 2017 (10).

Hukum Aqiqah Untuk Bayi Baru Lahir dan Beberapa Jam Kemudian

Hukum Aqiqah Anak Yang Meninggal. Hukum Aqiqah Untuk Bayi Baru Lahir dan Beberapa Jam Kemudian

JURNAL MEDAN - Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian menjelaskan tentang hukum Aqiqah bagi seorang bayi yang beberapa jam setelah lahir meninggal. Aqiqah ini memiliki makna memutus atau melubangi, dan ada juga orang yang mengatakan bahwa aqiqah ini merupakan nama bagi hewan yang disembelih. Nah dalam istilah lain, Aqiqah ini juga dartikan sebagai rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.

Baca Juga: Paridhi Jebak Jigar, Urmila Gagal Ambil Hak Asuh Tolu Molu, Sinopsis Serial Gopi ANTV Episode 254. Selain itu, Aqiqah juga merupakan salah satu ibadah yang akan menanamkan suatu nilai-nilai ketahuidan kepada si anak yang lahir dalam keadaan suci. Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa apabila ada seorang bayi yang lahir dalam beberapa jam misalnya 3 jam itu hukumnya wajib untuk di aqiqahkan.

“Aqiqah diwajibkan bagi semua yang lahir dia mati atau tidak jadi bukan manfaatnya dibuat, bukan karena sembelih kambing itu dan karena dia masih hidup, tapi karena lahir ini pendapat yang lebih kuat, wallahu alam yang saya tahu tetapi diaqiqahkan gitu kan," Kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip jurnal medan dari Instagram @ustaz.khalidbasalamah Jumat 26 November 2021. "Kalau sudah lebih dari 4 bulan dan memiliki nyawa kemudian meninggal gitu kan keguguran misalnya dianggap sudah menjadi manusia kan maka diberikan nama," kata Ustaz Khalid Basalah menambahkan.

Anak yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari, Apakah Harus Tetap

Hukum Aqiqah Anak Yang Meninggal. Anak yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari, Apakah Harus Tetap

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ((Pada setiap anak ada aqiqahnya, maka sembelihlah untuknya dan hilangkan gangguan darinya)).” (1). Makna perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “setiap anak tergadaikan (tertahan) dengan ‘aqiqahnya,” adalah di hari akhir, anak tersebut tertahan untuk memberikan syafa’ah bagi orang-tuanya di akhirat kelak, karena ayahnya belum mengeluarkan ‘aqiqah baginya. Seandainya di’aqiqahi sebelum hari ke-7 pun, tetap ‘Aqiqahnya sah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, dan ‘ulama selain beliau. Imam Bukhari dan Imam Muslim, di dalam kitab Shahih mereka masing-masing, meriwayatkan hadits dari sahabat Sahl bin Sa’din As Saa’idy beliau berkata, “Al Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada hari kelahiranya, maka Nabi pun meletakkanya di atas pangkuanya. A) Jika janin tersebut sebelum ditiupkan ruh, yaitu pada kehamilan hari ke-120, maka tidak dianggap bayi (anak). Untuk lebih rincinya dalam permasalahan ini bisa merujuk pada kitab Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al Utsaimin, bab ‘Aqiqah peratanyaan ke 159.

Related Posts

Leave a reply