Dua Hikmah Akikah Kepada Ibu Bapa. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah SWT, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas.
Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah ﷺ.
Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.".
Bapak Hasan dan ibu Hasanah dikaruniai anak pertamanya seorang anak laki-laki sebagai wujud rasa syukur nya keluarga ini berniat akikah dengan cara menyembelih 20 ekor ayam untuk dimasak dan dibagikan kepada tetangga dan keluarga terdekatnya. akikah yang dilakukan oleh Bapak Hasan adalah tidak sah.
Salah satu hikmah utama dari pelaksanaan ibadah akikah adalah merupakan wujud rasa syukur lahirnya sang anak. 3) pada hari ketujuh dari kelahiran bayi disunahkan memotong hewan. Dari Pernyataan diatas yang termasuk ketentuan akikah terdapat pada nomor? Rasa senang tidak tergambarkan di hati Pak Farhan, karena setelah 4 tahun menikahkan anaknya baru sekarang menyaksikan kelahiran cucu pertamanya dengan kondisi sehat dan tidak kurang suatu apapun.
Sikap yang ingin ditanamkan Pak Farhan terhadap keluarga anaknya adalah...
Allah juga tidak merasa malu, karena menciptakan makhluk yang kecil, kendati dalam pandangan manusia merugikan. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imrah [3]: 191).
Menurut Syekh Abdullah Nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam, aqiqah memiliki beberapa hikmah. Kelima, aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
KH Muhammad Sholikhin dalam bukunya "Mukjizat dan Misteri Lima Rukun Islam: Menjawab Tantangan Zaman" mengungkapkan, dalam ibadah aqiqah terkandung unsur tarbiyah (pendidikan), yakni mendidik ketakwaan anak agar menjadi orang yang dekat (taqarrub) kepada Allah, serta menghilangkan sifat-sifat kebinatangan pada diri anak, karena manusia pada umumnya juga memiliki sifat-sifat hewaniah yang harus dihilangkan dengan norma etika keagamaan. Di samping itu, aqiqah juga bertujuan untuk mendidik anak menjadi hamba yang dekat dengan Allah SWT.
Dream - Setiap anak yang lahir ke dunia, disunahkan untuk diakikahi oleh orangtuanya, khususnya ayah. Akikah merupakan hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah mengaruniai buah hati.
Dianjurkan untuk memotong satu kambing jika yang lahir adalah anak perempuan dan dua kambing jika anak laki-laki. Akikah juga dilakukan untuk menghilangkan gangguan pada anak dan mendoakannya.
Rasulullah bersabda : “ Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]. Hukum akikah sendiri adalah sunah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan akikah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.
Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan akikah dapat ditiadakan.
Seperti yang diketahui umum, ibadah aqiqah adalah antara sunnah Rasulullah dan telah menjadi amalan tradisi bagi sesebuah keluarga islam apabila menyambut kelahiran anak. Hal ini berdasarkan dalil pensyariatan aqiqah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan daripada Salman bin Amir al-Dhabbi RA bahawa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:. Bagaimana pula jika anak sudah baligh barulah ibu bapa berkemampuan untuk melaksanakan aqiqah? Jika begitu, para ulama’ menetapkan bahawa sunat bagi ibu bapa melakukan korban dan tidak membuat aqiqah.
Aqiqah adalah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah kerana ianya merupakan suatu ibadah selain menzahirkan rasa syukur dan gembira atas nikmat cahaya mata yang dikurniakan. Maka, amat rugilah bagi ibu bapa yang mengabaikan aqiqah kerana banyak kebaikan dan ganjaran yang boleh diperoleh oleh mereka dan anak itu sendiri selain hukumnya menjadi makruh akibat meninggalkan amalan sunat tersebut dengan sengaja.
Anda hanya perlu kurang 5 minit untuk mendaftar dan kami akan selesaikan semuanya!
Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya.
“Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).
Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.