Definisi Dari Aqiqah Dan Qurban. Secara istilah, akikah menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah atas kelahiran buah hati yang diselingi pemotongan rambut bayi. Imam Syafi’i mengatakan bahwa binatang kurban bersifat nusuq, yaitu hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mengutip dari zakat.or.id, ketika hewan ternak sudah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dan dagingnya harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
Jika pekurban sudah membeli hewan untuk berkurban, maka ia tidak boleh menjual kembali dengan niat yang berbeda. Kurban online di Dompet Dhuafa solusi untuk sambut Idul Adha yang aman dan nyaman dari rumah demi meminimalisir kontak fisik.
Pelajari Lebih Lanjut → Mengapa salat merupakan ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat? Qurban berasal dari bahasa arab qoroba yg artinya dekat atau mendekatkan diri. Menurut istilah qurban adalah peristiwa menyembelih hewan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada allah.
Artinya : "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yg disembelih di hari ketujuh (dari kelahirannya), diberi nama dan dicukur ranbutnya diwaktu itu" (HR. Aqiqah adalah kelanjutan kebaikan dan ketundukan sebab melakukan hal ini semenjak masa bayi menunjukkan kemauan orang tua untuk berkorban dijalan Allah seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim.
Adapun hewan yang boleh dijadikan qurban yaitu, sapi, kambing, kerbau, onta.
BERITA DIY - Qurban dan aqiqah didentifikasi dengan penyembelihan hewan yang dikurbankan. Meski sama berkurban hewan namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas.
Atau bisa diartikan pendekatan diri kepada Tuhan. Tahun ini hari raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Penyembelihan Qurban bisa juga dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah. Untuk aqiqah, waktu penyembelihannya bisa dilakukan si orang tua kapan saja ketika bayi sudah memasuki usia 7 hari. Pelaksanaan aqiqah juga diberi kelonggaran sampai si anak usia balig. Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama.
Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki. Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing.
Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Semoga hukum aqiqah di atas bisa kita amalkan ya!
Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT. Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”.