Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak.

Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR.

Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak.

Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.

Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Bagaimana Jika Belum Akikah hingga Sudah Dewasa? Begini

AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.".

Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia. Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa. Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Seandainya tidak bakal, maka pada hari keempat belas.

dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu. Tapi demikian, kalau nyatanya kala kecil ia belum diaqiqahi, beliau dapat lakukan aqiqah sendiri di diwaktu dewasa.

Satu kala Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika gede dia boleh mengaqiqahi ia sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila dia belum diaqiqahi waktu kecil, maka tambah baik melakukannya sendiri dikala dewasa. Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud).

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan). Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa?

Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada.

Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.

Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Begini Menurut Ustadz Khalid

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa, Begini Menurut Ustadz Khalid

LINGKAR MADIUN - Hukum aqiqah setelah dewasa masih menjadi perdebatan para ulama. Aqiqah merupakan hak anak setelah lahir atau saat belum dewasa. Ibadah ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas kehadiran buah hati. Baca Juga: Ambeien Bisa Sembuh Tanpa Operasi Hanya dengan 4 Ramuan Alami Ini, Nomor 3 Wajib Anda Coba. Namun, hukum aqiqah setelah dewasa menimbulkan beberapa pendapat dari para ulama. Hal ini diungkapkan oleh salah satu ulama yakni Ustaz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Subang Fakta Baru: Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel Akan Diumumkan Waktu Dekat Ini oleh Kapolda Jabar.

Hukum Akikah Ketika Dewasa

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Hukum Akikah Ketika Dewasa

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak.

Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.

Hukum Akikah setelah Dewasa

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa. Hukum Akikah setelah Dewasa

Umumnya pertanyaan yang mengemuka dalam masalah ini adalah; bagaimana hukum akikah setelah dewasa? Akikah sendiri sangat disunahkan untuk dilaksanakan ketika anak berumur tujuh hari setelah kelahiran. Dari sini bisa ditarik kesimpulan awal bahwa hukum akikah setelah dewasa pada dasarnya dibolehkan.

Bahkan menurut sebagian besar ulama mazhab Hambali, akikah tidak hanya dianjurkan ketika masih kecil. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها.

Related Posts

Leave a reply