Bolehkah Aqiqah Dilaksanakan Saat Dewasa. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:. Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak.
Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri.
Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada.
Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya.
Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Secara bahasa, akikah berarti memotong. Maksudnya adalah memotong rambut bayi setelah hari kelahirannya. Kemudian, secara istilah.
ditujukan pada hewan yang dipotong atau disembelih berkenaan dengan pemotongan rambut bayi tersebut.
Setiap manusia yang lahir ke dunia, wajib diaqiqahkan, yaitu dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak. Penyembelihan hewan dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang diterima baik laki-laki maupun perempuan. Namun tidak sedikit di Indonesia, seorang Muslim yang sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan.
Baca Juga: 9 Cara Memulai Bisnis Make Up Artist (MUA) bagi Kaum Milenial. Jika seorang Muslim sudah dewasa namun dahulu belum pernah diaqiqahi oleh kedua orang tuanya, maka ia disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Karya Syafri Muhammad Noor, Lc, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj:. “Disunnahkan bagi anak yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah baligh”. Baca Juga: 10 Sifat Baik yang Harus Dimiliki oleh Guru Menurut Islam.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad.
2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris.
Meskipun demikian, hendaknya orang tua yang berkecukupan dapat melaksanakan ketentuan aqiqah ini sebagai rasa syukur atas kelahiran buah hati. Ketentuan aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing atau domba sesuai syariat, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut buah hatinya.
Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh. Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21. Dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan pembiayaan AMANAH, Sahabat bisa mendapatkan beragam manfaat yang tentunya berkah karena berlandaskan prinsip Islam.
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Jadi meski tidak wajib, para orang tua (terutama yang mampu secara finansial) hendaknya melaksanakan aqiqah untuk anaknya.
Ada empat kondisi yang digolongkan cacat, antara lain buta, pincang, terlalu kurus, dan tidak memiliki sumsum tulang. Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur.
Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya. Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri.
Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah. Ibadah ini merupakan salah satu usaha menghindarkan anak dari keburukan, penderitaan, musibah, dan hal-hal yang sifatnya negatif lainnya;. Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.