Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. JURNAL MEDAN - Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian menjelaskan tentang hukum Aqiqah bagi seorang bayi yang beberapa jam setelah lahir meninggal. Aqiqah ini memiliki makna memutus atau melubangi, dan ada juga orang yang mengatakan bahwa aqiqah ini merupakan nama bagi hewan yang disembelih.

Nah dalam istilah lain, Aqiqah ini juga dartikan sebagai rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Baca Juga: Paridhi Jebak Jigar, Urmila Gagal Ambil Hak Asuh Tolu Molu, Sinopsis Serial Gopi ANTV Episode 254. Selain itu, Aqiqah juga merupakan salah satu ibadah yang akan menanamkan suatu nilai-nilai ketahuidan kepada si anak yang lahir dalam keadaan suci.

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa apabila ada seorang bayi yang lahir dalam beberapa jam misalnya 3 jam itu hukumnya wajib untuk di aqiqahkan. “Aqiqah diwajibkan bagi semua yang lahir dia mati atau tidak jadi bukan manfaatnya dibuat, bukan karena sembelih kambing itu dan karena dia masih hidup, tapi karena lahir ini pendapat yang lebih kuat, wallahu alam yang saya tahu tetapi diaqiqahkan gitu kan," Kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip jurnal medan dari Instagram @ustaz.khalidbasalamah Jumat 26 November 2021. "Kalau sudah lebih dari 4 bulan dan memiliki nyawa kemudian meninggal gitu kan keguguran misalnya dianggap sudah menjadi manusia kan maka diberikan nama," kata Ustaz Khalid Basalah menambahkan.

Aqiqah Bayi yang Meninggal

Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Selama itu pula orang tua dengan amat sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi.<>. Berapapun umur kandungan itu, ketika telah terlahir ke dunia dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama, aqiqah dengan dua ekor kambing bila sang bayi laki-laki dan satu ekor bila perempuan.

Tidak jarang sang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, ataupun malah keduanya tidak dapat meneruskan nikmatnya kehidupan dunia. Lantas apakah masihkan disunnahkan memberikan nama dan beraqiqah kepada bayi yang sudah meninggal?

Mengenai hal ini Kitab Fatawa Isma’il Zain menerangkan dengan dua rincian pertama, jika bayi itu tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan) maka tidak ada anjuran memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi tiu sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat maka disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.

Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak bayi yang telah terlahir kedunia. Sedang untuk janin yang maninggal dalam kandungan ibunya, lalu dikuburkan bersama ibunya maka tidak disunahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.

Hukum Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal

Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. Hukum Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal

Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut.

Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?. لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت. “Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut.

Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw.

Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Anak Meninggal Saat Lahir Apakah Harus Diaqiqahi?

Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. Anak Meninggal Saat Lahir Apakah Harus Diaqiqahi?

Jawab: Tetap disunahkan untuk diaqiqahi anak meninggal saat lahir. Dan Ini merupakan pendapat yang muktamad (standar) dalam mazhab Syafi’i.

Yang paling shahih (kuat) dari keduanya adalah dianjurkan untuk mengaqiqahinya. Terkait aqiqah anak meninggal saat lahir yang awalnya hidup juga ditegaskan lagi oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i rahimahullah. “Sangat disunahkan untuk mengaqiqahi anak setelah lahir secara sempurna walaupun setelah itu meninggal dunia menurut pendapat muktamad (standar mazhab syafi’i) di dalam kitab Al-Majmu’ (karya Imam An-Nawawi).” (Tuhfah Al-Muhtaj : 9/370). Jika kegugurannya telah mencapai usia dimana ruh telah ditiupkan kepada janin (kurang lebih empat bulan), maka sebagian ulama menganjurkan tetap diaqiqahi sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian). Disebutkan dalam kitab Busyra Al-Karim karya Imam Said bin Muhammad Baaisyin Al-Hadhrami Asy-Syafi’i (w.1270 H) rahimahullah:. “Seandainya janin yang keguguran dalam kondisi telah mencapai saat/waktu ditiupkannya ruh,…maka diaqiqahi, (dan) diberi nama, sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian).” (Busyra Al-Karim, hlm.

Anak yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari, Apakah Harus Tetap

Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. Anak yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari, Apakah Harus Tetap

Anak yang Meninggal Sebelum Usia 7 Hari, Apakah Harus Tetap Aqiqah dan Diberi Nama? “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ((Pada setiap anak ada aqiqahnya, maka sembelihlah untuknya dan hilangkan gangguan darinya)).” (1). “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ((Setiap anak tergadaikan (tertahan) dengan aqiqahnya. Makna perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “setiap anak tergadaikan (tertahan) dengan ‘aqiqahnya,” adalah di hari akhir, anak tersebut tertahan untuk memberikan syafa’ah bagi orang-tuanya di akhirat kelak, karena ayahnya belum mengeluarkan ‘aqiqah baginya.

Seandainya di’aqiqahi sebelum hari ke-7 pun, tetap ‘Aqiqahnya sah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah, dan ‘ulama selain beliau. Lajnah Da’imah pernah ditanya tentang kapan waktu yang afdhol untuk menamai bayi. Imam Bukhari dan Imam Muslim, di dalam kitab Shahih mereka masing-masing, meriwayatkan hadits dari sahabat Sahl bin Sa’din As Saa’idy beliau berkata, “Al Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada hari kelahiranya, maka Nabi pun meletakkanya di atas pangkuanya.

Di Shahih Muslim, dari hadits Sulaiman bin Al Mughirah dari Tsabit bin Anas, ia berkata, Rasulullah berkata, “Malam ini anakku laki-laki lahir dan aku beri ia nama dengan nama ayahku (nenek moyangku) Ibrahim.” (6). A) Jika janin tersebut sebelum ditiupkan ruh, yaitu pada kehamilan hari ke-120, maka tidak dianggap bayi (anak).

Untuk lebih rincinya dalam permasalahan ini bisa merujuk pada kitab Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al Utsaimin, bab ‘Aqiqah peratanyaan ke 159.

Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal

Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal

Archives. Archives Select Month March 2022 (83) February 2022 (145) January 2022 (145) December 2021 (154) November 2021 (129) October 2021 (134) September 2021 (132) August 2021 (160) July 2021 (139) June 2021 (207) May 2021 (106) April 2021 (208) March 2021 (264) February 2021 (139) January 2021 (91) December 2020 (95) November 2020 (115) October 2020 (171) September 2020 (101) August 2020 (125) July 2020 (185) June 2020 (151) May 2020 (139) April 2020 (182) March 2020 (323) February 2020 (241) January 2020 (195) December 2019 (243) November 2019 (236) October 2019 (261) September 2019 (316) August 2019 (334) July 2019 (390) June 2019 (152) May 2019 (174) April 2019 (145) March 2019 (169) February 2019 (172) January 2019 (204) December 2018 (242) November 2018 (170) October 2018 (136) September 2018 (117) August 2018 (162) July 2018 (147) June 2018 (88) May 2018 (118) April 2018 (140) March 2018 (167) February 2018 (108) January 2018 (52) December 2017 (24) November 2017 (33) October 2017 (10).

Bayi Yang lahir Kemudian Meninggal Dunia Apakah Tetap

Bayi Baru Lahir Meninggal Perlu Aqiqah. Bayi Yang lahir Kemudian Meninggal Dunia Apakah Tetap

Tetap disyari’atkan untuk dilaksanakan aqiqah baginya; karena keumuman beberapa dalil berikut ini:. 1.Dari Salman bin Amir –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:.

رواه الترمذي ( 1515 ) والنسائي ( 4214 ) صححه الشيخ الألباني رحمه الله في " الإرواء " ( 4 / 396(. “Anak laki-laki diiringi dengan aqiqah, maka alirkanlah darah baginya dan bersihkanlah kotorannya”. 2.Dari Samurah bin Jundub –raadhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:.

" كل غلام مرتهن بعقيقته ، تذبح عنه يوم سابعه ، ويسمى فيه ، ويحلق رأسه " . وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " الإرواء " ( 4 / 385 ) .

“Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. Tirmidzi: 1522, Nasa’i: 4220 dan Abu Daud: 2838 dan dishahikan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam Al Irwa’: 4/385). Jika situasinya tidak kondusif untuk mengundang melakukan walimah aqiqah; karena berita duka tersebut, maka cukup disedekahkan, sebagian dimakan sendiri dan dihadiahkan.

Related Posts

Leave a reply