Aqiqah Kambing Untuk Anak Laki-laki Sebanyak. Salah satu tradisi umat Islam dalam menyambut kelahiran seorang anak adalah aqiqah. Dalam pendapat lain, aqiqah dikatakan sebagai sebutan untuk rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT. Alirkanlah darah (sembelihan kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).".
Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah dilakukan untuk anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil saja. Imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad sebagaimana disebutkan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd menyatakan, untuk anak perempuan aqiqahnya adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Pendapat tersebut disebutkan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abu Dawud, Umm Kurz al-Ka'biyyah mendengar Rasulullah SAW bersabda:.
Meskipun demikian, hendaknya orang tua yang berkecukupan dapat melaksanakan ketentuan aqiqah ini sebagai rasa syukur atas kelahiran buah hati. Ketentuan aqiqah bukan sekadar menyembelih kambing atau domba sesuai syariat, orang tua juga dianjurkan untuk mencukur rambut buah hatinya.
Seperti yang telah disebutkan, ketentuan aqiqah berdasarkan waktu pelaksanaan sebenarnya bisa dilakukan sejak anak lahir sampai sebelum baligh. Namun, ada beberapa ulama yang meyakini bahwa sebaiknya melakukan aqiqah dianjurkan setelah 7 hari kelahiran sang buah hati.
Namun, jika aqiqah belum memungkinkan dilakukan di rentang waktu tersebut, maka amalan ini bisa diganti pada hari ke-14 atau ke-21. Dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan pembiayaan AMANAH, Sahabat bisa mendapatkan beragam manfaat yang tentunya berkah karena berlandaskan prinsip Islam.
Liputan6.com, Jakarta Islam mengajarkan untuk menyembilih kambing saat akikah dilaksanakan. Lantas, apa jadinya jika orangtua tak memiliki kemampuan untuk memenuhi anjuran tersebut? Atau hanya mampu membeli satu kambing, padahal dikaruniai bayi laki-laki?
Dikutip dari BincangSyariah, disebutkan bahwa akikah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki dinilai cukup dan sah. Bahkan di kalangan ulama Malikiyah, jumlah kambing yang disunahkan untuk disembelih ketika melakukan akikah tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, yaitu seekor kambing.
Nabi Muhammad SAW sendiri ketika melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan satu ekor kambing. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:. “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”.
“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).”.
Sebagai salah satu bentuk syukur atas lahirnya buah hati, umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing atau domba untuk dibagikan kepada keluarga dan orang-orang yang membutuhkan.
Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Daging aqiqah anak yang sudah disembelih, menurut anjuran Islam harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Sama seperti pemberian nama, Rasulullah SAW sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut pada anak yang baru lahir di hari ke-7.
Tidak ada tuntutan soal jenis kelamin hewan yang disembelih. Namun, kambing aqiqah harus sehat dan terbebas dari cacat. Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan, yaitu: buta, pincang, terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang, dan lainnya.
Kalau ada penduduk baru keluar dari rahim seorang perempuan, otomatis orang tuanya disunahkan menyembelih kambing. Muhammad bin Qasim dalam karyanya Fathul Qarib menyebutkan, aqiqah disunahkan kembali bagi orang tua seiring dengan kelahiran anak berikutnya. Jangan sampai keadaan seperti keterbatasan kemampuan atau kendala lainnya menghalangi orang tua untuk mengamalkan sunah aqiqah.
Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut. Artinya, orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Perihal jumlah aqiqah ini Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi angkat bicara dalam karyanya, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab sebagai berikut.