Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Perlu Aqiqah. Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh.

Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Perlu Aqiqah. Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.

(Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih ‘alâ Ibnil Qâsim, halaman 273). Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal?

Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya.

Bagi Siapa Saja yang Suka Berbuat Buruk, Berikut 8 Nama-Nama Neraka Serta Calon Penghuninya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.

Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Perlu Aqiqah. Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kesunnahan melaksanakan aqiqah ini dibebankan kepada orang tua sebagai rasa syukur atas kelahiran sang anak. “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no.

Tergadai di sini dapat diartikan bahwa orang tua harus menebus kelahiran sang buah hati dengan menyembelih kambing. Pernyataan ini dikemukakan untuk menopang pendapat bahwa aqiqah atau kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat.

Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Apakah Bayi Meninggal Diakikahkan?

Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Perlu Aqiqah. Apakah Bayi Meninggal Diakikahkan?

Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. “Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,. “Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).

إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.

Apa Hukum Qurban Sebelum Aqiqah? Berikut Penjelasannya!

Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Perlu Aqiqah. Apa Hukum Qurban Sebelum Aqiqah? Berikut Penjelasannya!

Maka dapat disimpulkan aqiqah bermakna sebagai penyembelihan hewan dalam bentuk syukur umat islam terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan. Imam Rasjidi menyebutkan bahwa Sayyid Sabiq menyebut hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, walau seorang ayah sedang dalam kondisi sulit.

Berdasar hadits di atas juga bisa menjawab pertanyaan jika waktu aqiqah dan qurban bersamaan, ibadah mana yang harus didahulukan? Atau dapat disimpulkan qurban dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha.

Jika didapati seorang non muslim yang menyembelih hewan dan membagikannya di hari raya idul adha hal itu tidak dapat disebut ibadah qurban. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Zain al-Arab, pada hari kiamat kelak hewan qurban akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh.

Related Posts

Leave a reply