Apakah Boleh Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh.
Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya.
“Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).
Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
(Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih ‘alâ Ibnil Qâsim, halaman 273). Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Bagi Siapa Saja yang Suka Berbuat Buruk, Berikut 8 Nama-Nama Neraka Serta Calon Penghuninya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.
Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).
Kesunnahan melaksanakan aqiqah ini dibebankan kepada orang tua sebagai rasa syukur atas kelahiran sang anak. “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. Tergadai di sini dapat diartikan bahwa orang tua harus menebus kelahiran sang buah hati dengan menyembelih kambing.
Pernyataan ini dikemukakan untuk menopang pendapat bahwa aqiqah atau kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406). Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia.
Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/61993/hukum-berkurban-untuk-orang-yang-telah-meninggal-dunia.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam Kajian Bulanan MTT PWM Jatim di Hall Sang Pencerah Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Dia menjelaskan, karena tiadanya dalil sahih tentang syariat kurban bagi orang atau keluarga yang sudah meninggal, maka ulama pun berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya.
Nah, sambungnya, jika ulama berbeda berpendapat tentang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa wasiat darinya, maka jumhur ulama membolehkan atau dan membenarkan berkurban atas nama yang sudah meninggal bila sebelum wafatnya sempat berwasiat atau bernadzar. Ustadz Zuhdi menyabutkan, ada beberapa hadis tentang perintah melaksanakan nazar atau wasiat bagi orang meninggal.
Salah satunya hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah, “Ibuku telah meninggal dunia sedang dia mempunyai kewajiban nazar yang belum ia tunaikan?” Maka Rasulullah bersabda, “Tunaikanlah untuknya.”. Riwayat lain Bukhari dari Ibnu Abbas menyebutkan, sesungguhnya seseorang wanita dari Juhainah, dia berkata: sesunghuhnya ibu saya telah bernazar melakukan haji, tapi dia meninggal sebelum melaksanakan nazar hajinya.
BERSHALAWAT - Sebagai muslim, aqiqah adalah hal yang sangat lumrah. Lalu, bagaimana hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal? Hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal wajib diketahui agar tidak ada kebingungan bagi generasi penerusnya.
Terdapat beberapa ketentuan dalam hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal. Mari kita pelajari perbedaan dalam hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal agar tidak salah kaprah!
Ternyata Ini Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat, Penjual Wajib Tahu! Aqiqah adalah penyembelihan atau pengorbanan hewan ternak saat anak lahir sebagai wujud rasa syukur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Suami saya belum akikah karena orangtuanya tidak mampu mengakikahkan. Apa boleh suami saya akikah pakai uang sendiri dan apa boleh orang yang sudah meninggal dikurbani/diakikahi? Terima kasih. Hukum Akikah Diperbolehkan. AKIKAH untuk dirinya sendiri diperbolehkan, Imam Taqiyuddin Abi bakar al Dimasqi dalam kitab kifayatul ahyar menjelaskan: ketika seorang anak sudah balig (dewasa) maka telah gugur kesunahan aqiqah untuk orang tuanya, maka anak tersebut diperbolehkan untuk meng-akikahi dirinya sendiri.
Hal ini berdasarkan sebuah Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik,"sesungguhnya Nabi SAW meng-aikahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi". Kurban atau akikah untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, hal ini dijelaskan Imam Nawawi dalam kitan Majmu' syarah al Muhadzab juz 8 hal 406:. "berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, karena kurban adalah sebagian dari jenisnya sodakoh, dan sodakoh untuk orang yang sudah meninggal adalah sah (diperbolehkan) dan manfaat sodakoh tersebut akan sampai kepada orang yang sudah meninggal".
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung.
Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits,.
Bagaimana pun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silakan dia lakukan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa.
Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”. [1] Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya dengan izin Allah ‘azza wa jalla.