Apakah Aqiqah Harus Uang Orang Tua. Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan akikah hingga anak-anaknya dewasa? Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil.
Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik.
Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.
Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.
Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M). Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).
Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
Aqiqah merupakan ibadah yang dilakukan umat Muslim sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak. Namun sunah aqiqah ini tidak hilang meski sudah lewat dari tujuh hari pertama sejak bayi dilahirkan.
Namun ulama Syafi'i mengatakan bahwa aqiqah dapat dikerjakan kapanpun, asal anak masih belum memasuki masa balig. Adapun tata cara mencukur harus dimulai dari sebelah kanan ke kiri, dan rambut bayi dicukur semua (gundul).
Sementara itu, Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan beberapa ucapan aqiqah untuk anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, yang biasanya ditulis dalam secarik kertas atau kartu ucapan dengan foto buah hati yang biasanya disertakan bersamaan dengan kotak nasi. Tiada kata paling berharga selain doa, semoga putra/putri kami menjadi anak yang saleh/salehan, berbakti kepada orang tua, dan berguna bagi bangsa.". Boten enten tembung luwih sae engkang saged diujar saliyane nyuwun berkah supoyo Ananda (nama anak) ditresnani kados engkan alim lan dikabdi kagem tiang sepuh.