Waktu Aqiqah Menurut Syafi I. Oleh karena itu kita sebagai umat islam sudah selayaknya untuk melaksanakan setiap ajaran-ajarannya tanpa terkecuali termasuk Aqiqah ini. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Hal ini seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.
Dinukilkan dari Imam Ahmad bahwasanya ia lebih baik jika belum diaqiqahi seseorang dimasa kecilnya maka ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.”.
Tradisi umat Islam, kelahiran seorang anak biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Upacara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangga. • Doa untuk Kesembuhan Orang Sakit, Ketika Menjenguk Agar Diangkat dari Penyakit. Ilustrasi : Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Tasyakuran Aqiqah Cucu Pertama Sekda H. Narsun Umar. Oleh karena itu kita sebagai umat islam sudah selayaknya untuk melaksanakan setiap ajaran-ajarannya tanpa terkecuali termasuk Aqiqah ini. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”.
Aqiqah merupakan suatu ibadah yang tujuannya bersyukur sebab diamanahi seorang bayi, baik bejenis kelamin pria ataupun perempuan. “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur (habis) rambutnya dan diberi nama.”. Sebagai muslim yang taat dan sigap, sebaiknya persiapkanlah terlebih dahulu biaya aqiqah semenjak dinyatakan positif hamil. Beberapa pandangan ulama madzhab Syafi’iyah dan Hambali wacana waktu aqiqah yaitu dimulai dari kelahiran sang bayi. Beliau beralasan, “lebih baik berpegang dengan waktu aqiqah yang disepakati oleh para ulama yaitu hari ke tujuh”. Berdasarkan klarifikasi diatas, maka menjadi terperinci bahwa waktu aqiqah putera puteri kita yang paling afdhal yakni di hari ke-7.
Dan secara syara’ akan diterangkan oleh mushannif dengan ucapan beliau, “aqiqah untuk anak yang dilahirkan disunnahkan.”. Buah cinta dari dua-duanya lahir pada tahun 150 H. Saat itu, bertepatan dengan wafatnya dua ulama besar: Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, pendiri Mazhab Hanafi yang wafat di Irak dan Imam Ibn Jureij al-Makky, seorang mufti Hijaz yang wafat di Makkah.
Sadar dengan situasi dirinya ketika itu, Fatimah lantas membawa bayinya yang masih berumur dua tahun ke Makkah, kota asal ayahnya. Berdasarkan keterangan dari al-Hamawi dalam Irsyad al-Arib fi Ma’rifah al-Adib, ketertarikan Imam al-Syafii terhadap sastra Arab nyatanya melulu menjadikannya bersyair dan bernyanyi sehari-harinya. Ucapan tersebut dinyatakan sendiri oleh imam syafi’i sebagai pelecut semangatnya guna belajar ilmu fikih dan hadis.
Kesempatan Imam al-Syafii untuk berangjangsana ke sekian banyak kota ini tak ayal membantunya mengetahui kebiasaan serta adat istiadat yang berlaku di kota-kota tersebut.
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Jika telah baligh belum juga diaqiqahi, maka aqiqahnya itu gugur dan si anak boleh memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya, “Seorang bayi yang dilahirkan dan ketika ia lahir langsung meninggal dunia, apakah diwajibkan baginya aqiqah?”. Karena bayi yang telah mencapai empat bulan dalam kandungan sudah ditiupkan ruh dan ia akan dibangkitkan pada hari kiamat.”[7]. Dalam pertemuan yang lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Jika seorang anak mati setelah ia lahir beberapa saat, apakah mesti diaqiqahi?”. Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan, “Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak.
Jadi, dibolehkan jika seseorang mengundang orang lain untuk menyantap hasil sembelihan aqiqah dan dinikmati sebagaimana pada walimahan ketika nikah. Sebagian ulama memang melarang hal ini karena jika tulang itu tidak dihancurkan, dianggap bahwa tulang-tulang si anak pun nantinya akan selamat.
Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran.” (HR.
1 dari 5 halaman. Hukum Aqiqah Anak. Hukum aqiqah ini berpedoman pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: " Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. Sahabat Dream mungkin banyak yang bertanya tentang kalimat setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.
Nah, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama.
Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.