Umur Binatang Kurban Dan Aqiqah. Hewan kurban yang akan disembelih memiliki kriteria usia yang sudah ditetapkan dalam Syariat Islam. Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Kiayatul Akhyar yang berarti "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).".
Jika hewan kurban belum termasuk dalam umur yang telah disebutkan maka dianggap tidak sah berkurban.
Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.". Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain.
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.
Orang yang melaksanakan aqiqah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar. Apabila masih tidak memungkinkan maka dapat dilaksanakan kapan saja.