Tata Cara Aqiqah Untuk Orang Dewasa. semuanya akan kita bahas, untuk mempersingkat, lanjutkan membaca dari urian pertanyaan dan jawaban di bawah ini. Sebaliknya untuk orang tua yang perekonomiannya sedang dalam masa sulit ketika kelahiran putra atau putrinya, mereka bakal terasa berat mengerjakan ibadah ini. Artinya ajakan aqiqah yang dibebankan untuk orang tua masa aktifnya selesai ketika sang anak baligh. nah yuk dipahami ulang mengenai tata cara dan proses yang benar dalam melaksanakan aqiqah baik Anak Perempuan atau Laki-Laki. Karena itu, masing-masing Muslim harus memahami tata cara aqiqah anak wanita dan laki-laki cocok sunnah Rasulullah. Di samping itu, kamu pun perlu memahami masalah tata cara aqiqah orang dewasa menurut keterangan dari Islam.
Berdasarkan keterangan dari hadis yang diriwayatkan al-Bayhaqi, daging aqiqah usahakan dimasak terlebih dahulu baru dibagikan. Tata cara aqiqah berikutnya ialah mencukur rambut bayi yang baru bermunculan dan menyerahkan nama kepadanya.
Hukum memotong rambut bayi saat mengerjakan aqiqah menurut keterangan dari pendapat yang kuat di kalangan ulama ialah sunnah.
Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan akikah hingga anak-anaknya dewasa? Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, Al Qafal Al Syasi dari Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Imam Syafi’i mengatakan, jika akikah itu tidak dilakukan sampai anak baligh, akikah itu tidak lagi disunnahkan bagi anak yang ingin diakikahkan tersebut.
Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Imam Ahmad berkata, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”.
Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.
AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama. Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.". Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia.
Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa.
Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.
Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada.
Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya.
Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Aqiqah dalam ajaran Islam juga dilakukan sebagai salah satu bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah. Jadi meski tidak wajib, para orang tua (terutama yang mampu secara finansial) hendaknya melaksanakan aqiqah untuk anaknya.
Dilansir dari situs Konsultasi Syariah, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa kesempatan orang tua mengaqiqahi anak bila sudah lewat hari ke-7 pasca kelahiran akan dianggap gugur. Lebih lanjut, Imam as-Syafii mengatakan bila aqiqah tertunda sampai anak mencapai baligh, maka gugur sudah tanggung jawab orang tua mengaqiqahinya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa jika si anak sudah dewasa dan mapan dari segi finansial, maka ditekankan ia mengaqiqahi diri sendiri. Tapi bila keguguran terjadi saat kehamilan sudah masuk usia 5 bulan, atau setelah ditiupkan ruh ke janin, maka hendaknya orang tua melakukan aqiqah. Ibadah ini juga dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota masyarakat dan keluarga lewat santapan daging aqiqah yang dibagikan.
Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).
Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).
Salah satu bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya adalah menggelar acara aqiqah. Karena itu, setiap Muslim harus mengetahui tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki sesuai sunnah Rasulullah.
Selain itu, Sahabat Dream juga perlu mengetahui masalah tata cara aqiqah orang dewasa menurut Islam. Sementara, menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas. Hal itu sudah diterangkan dengan jelas pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah sebelumnya.
Namun ada sebagian yang menggunakan tata cara waktu aqiqah pada 14 atau 21 hari setelah kelahiran bayi. Menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi.
Mazhab Syafi’i tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak tersebut telah meninggal dunia sebelum hari ke tujuh. Lalu bagaimana dengan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki yang sesuai sunnah Rasulullah?
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'.
Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun.
Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.