Syarat Hewan Aqiqah Nu Online. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.". Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf). Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:. "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.".
Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.
Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
Aqiqahan ialah mengundang tetangga untuk membacakan ayat Al-Quran, zikir, atau maulid Barzanji yang kemudian memotong sedikit rambut bayi oleh sejumlah undangan secara bergantian saat mahallul qiyam. Kata ahli fiqih, aqiqah ialah hewan sembelihan yang dimasak gulai kemudian disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Adapun aqiqah anak zina ditanggung oleh ibu dengan cara sembunyi agar tidak membuka aibnya.
Ketentuan aqiqah bagi anak-anak yang sudah balig atau bahkan dewasa, diterangkan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berikut,. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balig untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak.
Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”. Singkat kata, mereka menanggung sendiri kebutuhan hidupnya, dosa dan pahala yang dilakukan, termasuk untung maupun rugi kalau berusaha.
Kalau ada penduduk baru keluar dari rahim seorang perempuan, otomatis orang tuanya disunahkan menyembelih kambing. Muhammad bin Qasim dalam karyanya Fathul Qarib menyebutkan, aqiqah disunahkan kembali bagi orang tua seiring dengan kelahiran anak berikutnya. Tetapi kalau keadaan mendesak, aqiqah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki bisa mungkin.
Jangan sampai keadaan seperti keterbatasan kemampuan atau kendala lainnya menghalangi orang tua untuk mengamalkan sunah aqiqah. Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut.
Artinya, orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Perihal jumlah aqiqah ini Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi angkat bicara dalam karyanya, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab sebagai berikut.
فالأقل من الذكر وغيره شاة وأقل الكمال فيه شاتان والكمال لا حد له.
Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya.
Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif.
Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك. Redaksi Bahtsul Masail, belakangan ini publik ramai memperbincangkan terkait larangan bagi seorang Muslim untuk memelihara anjing.
Anjing adalah salah satu hewan yang kerap dijauhi oleh umat Islam bukan sekadar karena haram memakannya, tetapi karena menyucikan diri dari liur dan kotorannya lebih sulit setidaknya menurut Madzhab Syafi’i.Lalu bagaimana bila seorang Muslim memelihara anjing? Ulama Madzhab Syafi’i menarik simpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi,, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).Sementara Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr,, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).Atas perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita sebaiknya saling menghargai pendapat orang lain yang berbeda.
4232020 Ketentuan hewan aqiqah berdasarkan sunnah Rasulullah adalah dari jenis domba atau kambing. 9262014 Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan di antara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut mazhab Syafii selama tidak nazar serta adanaya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Pelaksanaan aqiqah setelah tujuh hari studi komparasi majelis tarjih muhammadiyah dan bahtsul masail nu skripsi diajukan kepada fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat memperoleh gelar sarjana strata satu dalam ilmu hukum islam oleh. Yang jelas pembelian hewan itu tidak menggunakan harta orang lain termasuk istrinya atau anaknya.
Umur Minimal Kambing Kurban Syarat Tata Cara Menyembelih Dan Doa Tirto Id.
Redaksi la tunqi diambil dari akar kata al-Niqyu dengan kasrahnya nun dan sukunnya qaf, yaitu tulang sumsum, maksudnya binatang yang tidak ada sumsumnya. Pendapat mayoritas ini juga menilai janin yang ada dalam kandungan tidak dapat menambal kekurangan daging hewan hamil. “Peringatan, ucapan al-Nawawi memberi pemahaman tidak mencukupinya berkurban dengan binatang hamil, karena kehamilan membuatnya kurus.
“Adapun pendapat Imam Ibnu Rif’ah; pendapat yang masyhur bahwa binatang hamil mencukupi karena kekurangan dagingnya ditambal dengan janin, sehingga seperti binatang yang terpotong kulit telur testisnya; ditolak dengan argumen bahwa janin terkadang tidak sampai batas dimakan seperti gumpalan daging, dan karena bertambahnya daging tidak dapat menambal kecacacatan dengan dalil binatang pincang yang gemuk,” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hal. Ketentuan ini berlaku apabila keluarnya janin dalam keadaan mati atau kritis seperti layaknya binatang yang bergerak-gerak pasca disembelih. Bila ia masih hidup dalam keadaan normal, maka harus disembelih sendiri, tidak cukup dengan sembelihan induknya.
Berbeda halnya bila janin keluar dan ditemukan kehidupan yang normal, maka ia tidak halal dengan sembelihan induknya”. Oleh sebab itu, praktik kurban dengan binatang hamil yang terjadi di sebagian masyarakat kita hendaknya tidak perlu diingkari.
Udlhiyah dengan menggunakan makna tadlhiyah (melakukan ibadah kurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah). Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.