Syarat Aqiqah Untuk Orang Tua. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.

Sedangkan mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M). Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39).

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

Syarat Aqiqah Untuk Orang Tua. Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua tidak dilarang, asalkan syarat dan sah nya dalam proses aqiqah terpenuhi. Mengaqiqah i orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqah i orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperboleh kan bila ada wasiat sebagaiman a diperboleh kannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat). Aqiqah adalah sunnah Rosul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak.

Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi. Jika anak telah menginjak baligh sebelum ia sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah.

Sebab, setelah manusia menginjak usia baligh, maka seluruh beban ibadah akan dibebankan di pundaknya sendiri, bukan orang lain. Dalam persoalan di atas misalnya, syara` memberikan kewenangan kepada seorang anak untuk mengaqiqahi orang tuanya yang belum terlaksana.

Melaksanakan qurban untuk orang lain diperbolehkan asalkan telah mendapat izin atau wasiat darinya. Bahkan, menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untuk mayit (orang meninggal) tidaklah harus mendapat wasiat darinya.

Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Syarat Aqiqah Untuk Orang Tua. Orang Tua Belum Mengakikahi, Bolehkah Akikahi Diri Sendiri

Namun, bagaimana jika orang tua belum sempat melaksanakan akikah hingga anak-anaknya dewasa? Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil.

Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa. Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.

Tata Cara Aqiqah Anak Perempuan Menurut Islam Beserta Doanya

Syarat Aqiqah Untuk Orang Tua. Tata Cara Aqiqah Anak Perempuan Menurut Islam Beserta Doanya

Sebelum mengenal Tata Cara Aqiqah anak perempuan yang benar, kamu perlu mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Tentang makna tergadaikan dalam hadis tersebut, pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya. Sedangkan jika bayi dilahirkan pada waktu malam, tidak termasuk dalam hitungan.

Menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi. Jika anak meninggal dunia sebelum aqiqah, Mazhab Syafi’i tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak tersebut telah meninggal dunia sebelum hari ke tujuh.

Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Syarat Aqiqah Untuk Orang Tua. Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik.

Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun.

Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak.

Related Posts

Leave a reply